Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo aktif melakukan jemput bola layanan rekam KTP di SMA/ SMK di seluruh Kabupaten Purworejo bagi pemula yang berusia 16 tahun lebih dimana pencetakannya nanti setelah genap berusia 17 tahun.
Namun ada beberapa pihak yang masih bingung dengan prosedur pengambilan KTP pemula termasuk yang baru saja rekam. Dengan cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga dan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital pengambilan KTP berlangsung mudah dan cepat seperti yang dialami Riska Yuniar, siswi SMAN 5 Purworejo saat mengambilnya di Disdukcapil Purworejo pada Senin (10/2/2025).
Adapun tahapan IKD meliputi instal, registrasi dengan menuliskan NIK, nomor handphone, alamat email, verifikasi dengan swafoto serta diakhiri dengan pemindaian qr code pada petugas.
Kemudian tahap aktivasi dengan membuka email dari SIAK Terpusat dengan mengklik aktivasi setelah pin 6 digit disalin kemudian menempelkannya pada perintah masukan PIN disertai penulisan captcha sesuai tampilan.
Pengambilan KTP juga dapat diwakilkan terhadap orang tua atau keluarga yang masih dalam satu keanggotan pada Kartu Keluarga. Sedangkan diluar hal tersebut harus melampirkan surat kuasa. (sr)
Komentar Terbaru