Disdukcapil– Badan Publik termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo wajib menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu kecuali informasi yang dikecualikan.
Hal tersebut mengemuka saat Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi dikecualikan( DIK) bagi PPID organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo pada Selasa (18/2/2025) di Ruang Arahiwang, Kompleks Setda Kabupaten Purworejo yang dihadiri PPID Pelaksana Disdukcapil Purworejo, Plt.Sekdin, Surahmi, S.IP.,MM., beserta operator PPID.
Penyampaian pesan untuk tidak sembarangan memberikan data kepada masyarakat seperti data pribadi karena termasuk kategori DIK disampaikan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh.Asrofi, S.Pd.I.
“Permohonan data seperti data pribadi penduduk kepada disdukcapil berhak untuk ditolak karena masuk DIK dan dilindungi Undang- undang perlindungan data pribadi”, ungkap Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi.
Acara yang dibuka oleh Sekdin Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan persandian Kabupaten Purworejo, Wan Imam Setiawan, SE.,MM.,turut dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum, drg Nancy Megawati Hadisusilo,MM., dengan moderator Kabid Informasi dan Komunikasi Publik DINKOMINFOSTASANDI, Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom.,M.Eng., serta narasumber kedua, Muhammad Adib Algani, SH.,Asisten Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Asisten Sekda berharap agar PPID Pelaksana di masing- masing Perangkat Daerah untuk dapat menyajikan informasi publik sesuai dengan peraturan berlaku sehingga akan terwujudnya predikat Kabupaten Sangat Informatif bagi Purworejo di tahun ini. (sr)
Komentar Terbaru