Disdukcapil- Pelayanan Pencatatan Perkawinan Luar Negeri di Indonesia dilakukan Disdukcapil Purworejo pada Senin (17/2/2025) terhadap pasangan WNI warga Desa Wonosari, Kecamatan Kemiri dengan pria kewarganegaraan Nigeria.
Setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan yang meliputi Formulir F-2.01, Surat Pemberkatan dan Perkawinan dari Pemuka Agama, Surat Izin Menikah dari Kedutaan Besar, Fotocopy Paspor dan VISA serta Fotocopy Akta Kelahiran Suami dan Istri (jika dalam bahasa asing diterjemahkan terlebih dahulu) maka Disdukcapil Purworejo menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan terhadap pasangan Amorha Uwakwe Chikaodili dan Dewi Elyani.
Akta Perkawinan yang diserahkan oleh Sinung Sulistyaning, S.ST.Ars., di Ruang Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Purworejo nantinya akan dijadikan dasar kepengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi dan apabila sudah terbit selanjutnya untuk pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil Purworejo. (sr)
Komentar Terbaru