Disdukcapil- Warga dengan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak yang sama dalam kepemilikan KTP. Hal tersebut mendasari Pemerintah Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo dan Pemdes Condongsari, Kecamatan Banyuurip serta Pemdes Botodaleman, Bayan untuk melayangkan permohonan inovasi PANEN DUREN yang merupakan akronim dari Pelayanan Rekam KTP Bagi Penduduk Rentan.
Berbekal surat permohonan yang dilayangkan dua hari sebelumnya, Petugas Disdukcapil Purworejo dengan koordinator, R.Anang Widodo, SE., bersama Perangkat Kelurahan Baledono mendatangi rumah pemohon untuk melakukan tahapan rekam biometrik pada Rabu (19/2/2025).
Adapun tahapanya meliputi pengambilan foto, tanda tangan, rekam sidik jari , rekam iris mata serta verifikasi.
Setelah berhasil memberikan pelayanan terhadap warga Baledono, Petugas Disdukcapil Purworejo melanjutkan perjalanan ke Desa Botodaleman dan Desa Condongsari dengan tahapan serupa.
Namun di Desa Botodaleman, perekaman biometrik tidak dapat dilaksanakan karena warga yang dimohonkan layanan atas fasilitasi Pemdes menolak dengan bersembunyi di kolong tempat tidur.
Dengan tercetaknya KTP bagi penerima manfaat layanan diharapkan dapat membantu pemenuhan administrasi di Rumah Sakit serta pemenuhan persyaratan layanan publik lain. (sr)
Komentar Terbaru