Disdukcapil– Penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025 yang resmi dibuka pada 5 Februari hingga 6 Maret 2025 berdampak pada peningkatan permohonan legalisasi dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Pemohon layanan dari Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno, Andrian Winata pada Kamis (20/2/2025) menjadi salah satu diantaranya. Hal tersebut diketahui saat dikonfirmasi maksud dari pengajuan legalisir KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Sebanyak 627 pengajuan legalisir dilayani Disdukcapil Purworejo dari rentang waktu 6 Februari 2025 sampai dengan 20 Februari 2025.
Keperluan selain untuk pendaftaran anggota Polri yang mendominasi adalah syarat pengajuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP), kepengurusan pendaftaran haji, syarat terbitnya sertifikat tanah, pendaftaran perangkat desa, pemberkasan CPNS, kepengurusan Bank serta pembagian waris. (sr)
Komentar Terbaru