Disdukcapil– Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, hal ini selaras dengan komitmen Disdukcapil Purworejo yang ditandai dengan adanya Pelaporan Penerimaan Gratifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Purworejo pada Jumat (21/2/2025).
Penyampaian berkas oleh Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdukcapil Purworejo, Mukhamad Safii, SE., yang diterima Agus Wahyutomo, SH.,selaku Inspektur Pembantu V sebagai tindaklanjut dari pelaporan Eko Pranyoto yang diberikan imbalan sejumlah uang oleh pemohon layanan Dokumen Kependudukan pada pekan yang lalu.
Inspektorat nantinya akan meneruskan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun batas pelaporan adalah 30 hari kerja terhitung dari tanggal penerimaan gratifikasi.
Pelaporan ini mengikuti jejak Analis Kebijakan Ahli Muda, Musliman SH., pada Tahun 2024 serta Diyah Indrawati, S.Sos pada Tahun 2023 dengan kasus serupa.
Dengan komitmen dari seluruh pegawai Disdukcapil Purworejo tentang penolakan gratifikasi diharapkan dapat mempertahankan marwah predikat Wilayah Bebas Korupsi yang pernah dianugrahkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) pada Tahun 2021 selain mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang menjunjung tinggi konsep profesional dan berkeadilan. (sr)
Komentar Terbaru