Disdukcapil- Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 H dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor. 100.3.4.2/ 2255/ 2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang dilayangkan kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Purworejo termasuk Disdukcapil Purworejo.
Penyesuaian Penerapan Jam Kerja terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggapi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dengan Komitmen tetap terjaganya kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Meskipun Disdukcapil Purworejo termasuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dimana jam masuk Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB untuk hari kamis dan Jumat Pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB disertai jam istirahat, kita pastikan kualitas pelayanan akan sama dengan hari- hari biasa”, ungkap Suryadi, ST.,MM.,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (27/2/2025).
Kepala Dinas yang mulai menjabat pada Jumat, 5 Januari 2024 tersebut juga menyampaikan selamat menyambut bulan suci ramadhan dan Hari Jadi bagi Kabupaten Purworejo.
“Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalankan serta merayakan Hari Jadi Ke-194 bagi Kabupaten Purworejo yang bertepatan pada hari Ini semoga tambah sukses” pungkasnya.
Untuk diketahui seluruh ASN di seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo pada hari ini mengenakan Pakaian Adat sebagaimana tindaklanjut dari himbauan Pj.Sekda Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.4/2320/ 2025 dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Purworejo. (sr)
Komentar Terbaru