Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo memenuhi undangan Rapat Pembahasan Pemekaran RT di Wilayah Kelurahan Tambakrejo dan Kelurahan Cangkrep Kidul di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purworejo pada Rabu (12/3/2025).
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM.,yang hadir bersama perwakilan dari Bagian Hukum Setda, DPPPAPMD, perwakilan Kecamatan Purworejo serta perwakilan dua kelurahan membahas tentang dampak serta antisipasi dari kebijakan ini.
Adapun salah satu dampak adalah berubahnya data pada dokumen kependudukan seperti pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Identitas Anak.
Menanggapi hal tersebut, Agus Subiyantoro menyampaikan bahwa Disdukcapil Purworejo siap untuk memfasilitasi perubahan data warga secara kolektif selama payung hukum dari kebijakan pemekaran sudah terbit.
“Kartu Keluarga, KIA dan KTP nanti bisa langsung kita cetakan, namun apabila blangko terbatas, sesuai petunjuk Kepala Dinas, kita arahkan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital”, ungkapnya.
Hal serupa pernah dilakukan Disdukcapil Purworejo pada Tahun 2024 dengan membantu penerbitan KK dan KTP hasil dari pemekaran RT/RW di Keluarahan Borokulon serta yang terakhir pada Tahun 2025 dari Desa Samping Kemiri.
Dengan fasilitasi ini diharapkan masyarakat dapat terbantu tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil Purworejo. (Sr)
Komentar Terbaru