Disdukcapil– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Instansi yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tertuang dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 37 Ayat 4.
Hal tersebut mendasari salah satu warga Desa Maron, Kecamatan Loano, Million Prima Sari yang menikah dengan Warga Negara Malaysia di Kuala Lumpur pada bulan Oktober 2024 mengajukan layanan permohonan Pencatatan Perkawinan WNI di Luar Wilayah NKRI ke Disdukcapil Purworejo dimana output layanannya diserahkan pada Senin (17/3/2025).
Setelah memenuhi berkas persayaratan, pasangan tersebut memproleh Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk serta Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI yang diserahkan pegawai Disdukcapil Purworejo yang membidangi, Sinung Sulistyaning, S.ST.,Ars.
Adapun persyaratannya meliputi Akta Perkawinan atau Marriage Cetificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia, Surat Keterangan Menikah dari KBRI, fotokopi Akta Kelahiran suami dan istri, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi paspor, Pas foto ukuran 4*6 berdampingan dengan latar belakang merah.
Pencatatan ini menjadi sangat berarti dari momen sakral pernikahan karena memberikan kepastian hukum terhadap suami isteri dan meneguhkan hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. (sr)
Komentar Terbaru