Disdukcapil– Inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo PAK SUBUR yang merupakan akronim dari Penyerahan Akta Kematian sebelum Jenazah Dikubur tetap terlayani meskipun masih libur Hari Raya Idul Fitri seperti dari Permohonan dari Desa Brengkol pada Minggu (6/4/2025).
Permohonan yang diajukan Perangkat Desa Brengkol yang membidangi Administrasi Kependudukan pada tengah malam langsung diproses petugas layanan online keesokan harinya setelah terpantau pada link layanan kemudian yang dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas.
Akta Kematian yang terkirim melalui email tersebut kemudian dicetak dan diserahkan Kepala Desa Brengkol, Bibit Turasmi kepada ahli waris menjelang pemakaman.
Terhadap respon cepat Disdukcapil Purworejo, Pemerintah Desa Brengkol menyampaikan apresiasinya.
“Terima kasih Disdukcapil Purworejo, Akta Kematian warga kami telah diserahkan kepada ahli waris meskipun masih libur hari raya “,ungkap Kudrat, Kasi Pemerintahan Desa Brengkol.
Sekedar tambahan, Akta Kematian merupakan bukti otentik yang membuktikan secara sah tentang kematian seseorang yang dapat dipergunakan untuk keperluan penonkatifan BPJS, pembagian waris serta kepengurusan layanan publik lainnya. (sr)
Komentar Terbaru