Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo memiliki perwakilan yang bertugas pada 16 Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan tujuan mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini ditunjukan seperti pada pelayanan rekam KTP salah satu warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Bruno, Dhenan Trio Febiyansah di Kantor Kecamatan setempat pada Kamis (15/5/2025).
Jauhnya kantor Disdukcapil serta Mal Pelayanan Publik yang mencapai kurang lebih 33 Km sangat membantu warga Desa Kaliwungu tersebut untuk memperoleh layanan rekam biometrik sebagai syarat mutlak terbitnya KTP-el setelah usia 17 tahun.
Tahapan pengambilan foto, rekam tanda tangan, iris mata, sidik jari serta verifikasi dilayani dengan baik oleh petugas Disdukcapil Purworejo.
Dengan adanya perwakilan di PATEN Kecamatan diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses pelayanan Adminitrasi Kependudukan yang lebih mudah, efektif serta efisien. (sr)
Komentar Terbaru