Disdukcapil- Akta Kelahiran merupakan bukti legal tentang identitas seseorang yang dipersyaratkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru sebagai dasar penentuan usia.
Keterkaitan tersebut menjadi faktor pemicu peningkatan permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, seperti pada Kamis (15/5/2025).
Permohonan Kutipan Kedua Akta Kelahiran yang disebabkan oleh rusak maupun hilang mulai mengalami peningkatan menjelang pendaftaran SPMB pada jenjang TK, SD, SMP dan SMA di Lingkungan Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan Rekap Pengajuan Permohonan Layanan, peningkatan dimulai pada tanggal 9 Mei dimana mencapai 23 permohonan, disusul 14 Mei sebanyak 27 permohonan serta pada hari ini 15 Mei 2025 pada pukul 13.00 WIB sudah tercatat 23 permohonan.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Purworejo membenarkan lonjakan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Seperti yang terjadi pada tahun- tahun sebelumnya, setiap menjelang SPMB, permohonan Kutipan Kedua atau penerbitan kembali Akta Kelahiran karena hilang atau rusak meningkat daripada hari- hari biasa”, ungkap Budi Rahayu, SH.,MM.
Meskipun ada peningkatan, Perempuan yang pernah menjabat Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa Disdukcapil Purworejo berupaya memberikan pelayanan prima terhadap pemohon.
“Namun begitu kami tetap mengutamakan pelayanan kepada pemohon agar dapat semaksimal mungkin dan secepatnya memberikan output kapada masyarakat kecuali untuk Akta Kelahiran terbitan luar daerah karena harus menunggu jawaban keabsahan dari Instansi Penerbit Awal”, pungkasnya.
Selain Kutipan Kedua Akta Kelahiran, Dokumen Kependudukan lain yang mengalami peningkatan adalah Kartu Identitas Anak. Permohonan pada hari biasa yang berada pada kisaran 80 an permohonan mulai merangsek naik antara 100- 150an per akhir bulan April 2025.
Komentar Terbaru