Disdukcapil- Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur atau biasa disebut PAK SUBUR menyasar Desa Sawangan Kecamatan Pituruh pada Kamis (15/5/2025).
Permohonan yang masuk pukul 08.00 WIB melalui link layanan desa langsung diproses petugas Disdukcapil Purworejo setelah segala persyaratan yang diupload terpenuhi seperti F.201 Kematian, Foto Kartu Keluarga, Foto KTP yang meninggal sehingga dapat diserahkan menjelang pemakaman.
Output layanan yang masuk email dicetak untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pada pukul 10.00 WIB oleh Kasi Kesra Pemdes Sawangan kepada ahli waris almarhumah Painah.
Menanggapi inovasi PAK SUBUR dari Disdukcapil Purworejo yang terlaksana lancar, Kasi Kesra, Toto mennyampaikan tanggapnnya.
“Terima kasih Disdukcapil Purworejo yang membantu fasilitasi kepemilikan Akta Kematian warga kami dengan cepat, Akta Kematian ini bermanfaat banyak termasuk kepentingan izin bagi keluarga yang bekerja di perusahaan”, ungkapnya.
Selain kepengurusan izin perusahaan, Akta Kematian juga bermanfaat dalam penonaktifan kepesertaan BPJS, dasar kepengurusan waris serta manfaat lain dalam pelayanan publik. (sr)
Komentar Terbaru