AKTA PENCATATAN SIPIL

SYARAT PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL

  1. Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan
  3. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

 

SYARAT PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Pembatalan dilakukan atas permintaan orang lain atau subyek akta , dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah,
  3. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  5. KK
  6. KTP-el
Bantuan? Hubungi Kami