SYARAT PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL
- Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil ( F-2.01 )
- Dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan
- Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
SYARAT PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
- Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil ( F-2.01 )
- Pembatalan dilakukan atas permintaan orang lain atau subyek akta , dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah,
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
- KK
- KTP-el
Komentar Terbaru