AKTA PENGESAHAN ANAK

SYARAT PEMBUATAN AKTA PENGESAHAN ANAK

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. Pencatatan Pengesahan anak yang dilahirkan sebelum sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
  4. KK orang tua
  5. KTP-el
  6. Dokumen perjalan bagi ayah atau ibu orang asing.
Bantuan? Hubungi Kami