AKTE KEMATIAN

SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 )
  2. Surat Kematian dari dokter atau kepala desa/ lurah atau yang disebut dengan nama lain
  3. KK asli si mati
  4. Fotocopi KTP –el si mati
  5. Fotocopi KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
  6. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  7. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  8. Surat Pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan Perundang – undangan
  9. Surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar Wilayah NKRI.
  10. Pencatatan kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Bantuan? Hubungi Kami