SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 )
- Surat Kematian dari dokter atau kepala desa/ lurah atau yang disebut dengan nama lain
- KK asli si mati
- Fotocopi KTP –el si mati
- Fotocopi KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
- Surat Keterangan dari Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
- Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
- Surat Pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan Perundang – undangan
- Surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar Wilayah NKRI.
- Pencatatan kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Komentar Terbaru