Frequently Asked Questions

Apakah Data dalam KTP dapat dilakukan perubahan?

Sesuai Permendagri Nomor .74 Tahun 2015, bahwa data dalam KTP dapat dilakukan perubahan.

Jika dapat bagaimana tatacaranya?

Tata cara perubahan data dalam KTP-el sbb :

  1. Datang ke dinas kependudukan dan Capil Kabupaten;
  2. Mengisi Formulir Perubahan biodata ( F1.06 ) bermeterai Rp.000,-
  3. Melampirkan Data Dukung Akte Kelahiran dan atau ijazah, Surat nikah.
  4. Melampirkan foto Copy Penetapan Pengadilan atau penetapan   dari instansi yang berwenang
Jika ada seseorang memiliki NIK di Akta Kelahiran berbeda dengan NIK di dalam KK bagaimana ? dan mana yang syah?

Dalam hal  NIK di Akta kelahiran dan KK berbeda maka Nik yang digunakan adalah NIK dalam Akta kelahiran

Jika ada seseorang memiliki Nik lebih dari satu di Akte kelahiran dan KTP-el bagaimana? Dan mana yang syah

Dalam hal NIK berbeda di  Akta Kelahiran dan KTP-el maka NIK yang digunakan adalah NIK dalam KTP-el, selanjutnya akan diterbitkan Kutipan  Akte Kelahiran ke 2

Bisakah Legalisir KK, KTP dari Daerah Lain ?

Sesuai Permendagri No 104 Tahun 2019, bahwa dokumen elektronik tdk perlu di legalisir.

Jika memang perlu dilegalisir bisa dilaksanakan dari daerah lain setelah dicek di Sistem SIAK.

Dalam KTP-el saya ada masa berlakunya apa harus dilakukan perpanjangan?
  1. Sesuai Pasal 64 ayat ( 7 ) UU Nomor. 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup.
  2. Pasal 101 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang suda diterbitkan sebelum UU Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
  3. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak Tahun 2011 berlaku seumur hidup walaupun telah habis masa berlakunya.
Bolehkah sesorang memiliki KK , KTP lebih dari satu?

Sesuai Pasal 97 UU Nomor . 23 Tahun 2006 mengamanatkan, bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat ( 1 ) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah)

Bagaimana cara mengganti KTP, KK rusak / hilang ?
  1. Datang ke tempat pelayanan Kependudukan dan Capil Kecamatan atau kabupaten
  2. KTP, KK Rusak
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Hilang
  4. Atau bisa mendaftarkan melalui On line dengan alamat
Jika memiliki istri lebih dari satu apa dapat dijadikan dalam 1 KK ( Kartu Keluarga)
  1. Bisa dijadikan dalam 1 KK
  2. Dalam hal seseorang memiliki Istri Lebih dari satu maka sebaiknya membuat KK masing-masing, akan tetapi Kepala Keluarga ( Suami ) hanya boleh masuk dalam salah satu KK, sesuai kesepakatan para istri
Dapatkah Orang Asing memiliki KK KTP di suatu Daerah? Jika Bisa ,bagaimana caranya?

Orang Asing boleh memiliki KK KTP suatu daerah, dengan  syarat :

  1. KITAP ( Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dari Imigrasi;
  2. Mengisi formulir F1.02;
  3. Foto Copy Pasport
Bisakah orang Asing memiliki KITAS mau bertempat tinggal di suatu Daerah ?

Orang Asing Dengan KITAS boleh bertempatTinggal di suatu Daerah dan nanti akan memperoleh SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal )dengan tata cara sbb :

  1. Foto Copy Pasport
  2. Foto copy KITAS
  3. Surat Lapor diri dari Polres.
Saya sudah mempunyai data kependudukan di salah satu kota /kab, tapi saya ingin merantau dan menetap didaerah tujuan, apakah saya harus mengurus surat pindah dari sini

Ya, harus mengurus kepindahan dari daerah kabupaten / kota asal setelah terbit SKPWNI selanjutnya disiserahkan ke disdukcapil daerah tujuan.

Jika tidak mampu pindah akan dibantu oleh Disdukcapil sesuai domisili.

Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan pindah penduduk antar kabupaten /provinsi

Syarat pindah :

  1. Mengisi F1.03 ( Formulir Permohonan Pindah );
  2. KK dan KTP asli
Data kependudukan saya ada di kota atau kabupaten lain, tapi saya ingin pindah ke sini. Apakah saya bisa mengurus pindah tanpa saya harus mengurus ke kota ka. Asal

Bisa , dengan cara komunikasi antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab/kota melalui email atau media elektronik lainnya. Sudah ada aplikasi pindah datang melalui SIAK

Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan pindah penduduk yang tidak mampu mengurus kepindahannya

Membuat surat permohonon pindah kepada kadisdukcapil kab tujuan dan membuat surat pernyataan telah tinggal di tempat sesui domisili yang diinginkan.

Bisakah menambahkan anggota keluarga (anak) tanpa mengajukan akta kelahiran anak.

Tidak Bisa, karena sesuai Perpres 96 tahun 2019 harus membuat atau melampirkan Kutipan akta kelahiran

Bagaimana cara memperoleh dokumen kependudukan bagi penduduk terlantar ( Gangguan Jiwa, disabilitas dan Lansia)

Cara mendapatkan yaitu melalui beberapa langkah :

  1. Menetapkan Lokasi Pendataan
  2. Menyiapkan print out data keluarga dan data agregat penduduk
  3. Menyiapkan formulir pendataan
  4. Melakukan bimbingan tehnis bagi petugas pendataan
  5. Melakukan pendataan
  6. Melakukan verifikasi dan validasi data hasil isian formulir oendataan dan atau formulir biodata penduduk
  7. Melaksanakan perekaman terhadap penduduk yang telah mengisi formulir
Bisakah akta luar daerah/ akta luar instansi penerbit diterbitkan di tempat domisili?

Bisa. Dengan tata cara :

  1. Jika akta tersebut terbitan luar domisili maka kita terlebih dahulu akan mengkonfirmasi ke instansi penerbit terlebih dahulu menengenai keabsahan akta tersebut.
  2. Jika akta tersebut terbitan penerbit dan yang bersangkutan sudah berada di luar domisili, kewajiban kita membuatkan surat keabsahan akta bahwa akta tersebut benar- benar telah terbit sesuai dengan register yang adsa dan database sebagai dasar penerbitan di tempat yang bersangkutan berrekaman
  3. Melalui SIAK di mutasi data Capil
Bisakah akta luar daerah/ akta luar instansi penerbit dilegalisasi di tempat domisili?

Bisa. Berdasarkan hal tersebut dimaknai bisa dengan tata cara :

Instansi tempat domisili harus berkoordinasi atau melakukan konfirmasi dengan instansi pencipta dokumen.

Bagaimana tentang pembetulan akta pencatatan sipil
  1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, yang intinya bahwa Pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. Yang dimaksud kesalahan tulis redaksional, misalnya kesalahan penulisan huruf dan / atau angka. Kesalahan redaksional pada prinsipnya tidak merubah makna, disamping itu pada umumnya kesalahan tulis redaksional disebabkan karena kesalahan dari petugas.
  2. Jika perubahan nama yang menambah atau mengurangi sehingga merubah dari makna nama itu sendiri, perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir tidak bisa dikatagorikan sebagai kesalahan redaksional jadi harus berdasarkan putusan pengadilan negeri.
  3. Perubahan nama di KK, KTP dan ijazah yang harus menyesuaikan akta kelahirannya. Karena dengan pertimbangan bahwa akta kelahiran menjadi dokumen dasar Dalam penerbitan dokumen lainnya.
Penulisan nama di akta kelahiran apakah boleh disingkat

Tidak boleh disingkat. Menghindari manipulasi identitas dan asal usul melalui pemanfaatan dokumen akta kelahiran maka isian data atau penulisan dalam akta kelahiran seluruhnya menggunakan huruf alphabet, serta tidak disingkat.

Bagaimana perkawinan yang tidak dapat memenuhi persyaratan pencatatan perkawinan agama. Pasangan yang akan melakukan pencatatan tapi tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan dari Pemuka agamanya/ penghayat kepercayaan. Misalkan Seseorang yang menikah siri bagi pasangan beragama islam dan beragama non islam.
  1. Bagi pasangan yang beragama islam harus melalui prosedur isbath nikah ke Pengadilan Agama (Ps.7 ayat (2) dan (3) KHI)
  2. Bagi pasangan yang beragama non islam harus menikah ulang dan dicatatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah bisa pencatatan perkawinan berbeda agama, sebagai contoh pemohon membawa surat keterangan perkawinan dari pemuka agama Kristen, tetapi agama dalam KTP el dan KK pemohon Kristen dan Islam

KTP dan KK harus sama

Berdasarkan putusan pengadlan (Menunggu peninjauan kembali terhadap Keputusan MA RI Nomor : 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019)

Bagaimana pembuatan akta kematian penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan sudah tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan?
  1. Untuk mendapatkan kepastiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya.
  2. Sepanjang masih mempunyai dokumen kependudukan seperti KTP, KK lama, Surat Nikah/ akta perkawinan, ijazah, Dokumen Perjalanan RI (m paspor ) dikuatkan dengan surat kematian dari  kepala desa/ kelurahan dan  ybs membuat Surat permohonan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ( SPTJM ) meninggal lama yang diketahu oleh 2 (dua ) orang saksi