IMPLEMENTASI KTP-EL

DASAR HUKUM :

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Definisi KTP-el
KTP-el atau KTP-el adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang didalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Fungsi KTP-el.

  • Sebagai identitas jati diri.
  • Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  • Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
  • Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari data kepedudukan Kabupaten/Kota, merupakan satu satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan : Alokasi Anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal. ( Pasal 58 Ayat (4) Undang-Undang 24 Tahun 2013 ).

Penerapan KTP-el.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 perihal Pemanfaatan KTP-el dengan menggunakan Card Reader, bahwa :

  • Kelebihan yang mendasar dari KTP-el adalah bahwa di dalam KTP-el tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata,pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga KTP-el dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
  • Chip yang tersimpan di dalam KTP-el hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
  • Diharapkan kepada seluruh Instansi/lembaga/swasta tidak boleh menolak penggunaan KTP-el dalam pelayanan kepada masyarakat.
Bantuan? Hubungi Kami