PERSYARATAN KARTU KELUARGA
Menyerahkan KK lama dilampiri :
- Foto kopi Surat Nikah / Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
- Foto kopi akte kelahiran.
- Mengisi formulir biodata bagi setiap anggota keluarga.
- Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan/ Kecamatan.
- Surat pindah bagi penduduk yang akan masuk wilayah Kabupaten Purworejo.
- Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.
STANDAR PELAYANAN
[pdf-embedder url=”https://disdukcapil.purworejokab.go.id/wp-content/uploads/2021/02/SP-KARTU-KELUARGA.pdf” title=”SP-KARTU KELUARGA”]
Komentar Terbaru