PELAYANAN LANGSUNG

 

PERSYARATAN MEMBUAT KTP-EL

  1. Foto kopi KK.
  2. Foto kopi akte kelahiran.
  3. Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  4. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  5. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

KTP-el berlaku seumur hidup selama tidak terjadi perubahan elemen data.

 

Untuk perekaman KTP-el dapat dilakukan di 16 Kecamatan atau datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil Purworejo.

Bantuan? Hubungi Kami