PENCATATAN KELAHIRAN

Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak peristiwa kelahiran.
PERSYARATAN :

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/ Kelurahan (F2.01)

b. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran

c. Foto Copy Buku Nikah / Akte Kawin orang tua. (legalisir).

d. Foto Copy KK orang tua.

e. Foto Copy KTP-El orang tua.

f. Foto Copy KTP_EL saksi 2 orang.

g. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,-

 

Bantuan? Hubungi Kami