Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak peristiwa kelahiran.
PERSYARATAN :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/ Kelurahan (F2.01)
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran
c. Foto Copy Buku Nikah / Akte Kawin orang tua. (legalisir).
d. Foto Copy KK orang tua.
e. Foto Copy KTP-El orang tua.
f. Foto Copy KTP_EL saksi 2 orang.
g. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,-
Komentar Terbaru