PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

Pelaporan Pengakuan anak dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu kandungnya.
Pelaporan Pengakuan Anak dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak luar kawin.
PERSYARATAN :

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing.
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan
  5. Kutipan akta kelahiran anak
  6. KK orang tua
  7. KTP-el orang tua
  8. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
Bantuan? Hubungi Kami