- Pencatatan Pengangkatan Anak Adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali ke dalam lingkungan kekuasaan orang tua angkat berdasarkan Penetapan Pengadilan.
- Pengangkatan anak wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat pencatatan kelahiran anak ybs, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
PERSYARATAN :
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
- Salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan akta kelahiran anak
- KK orang tua angkat
- KK orang tua
- KTP –el
- Dokumen Perjalanan ( jika orang tua angkat adalah orang asing )
Komentar Terbaru