PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

  • Pencatatan Pengangkatan Anak Adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali ke dalam lingkungan kekuasaan orang tua angkat berdasarkan Penetapan Pengadilan.
  • Pengangkatan anak wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana di tempat pencatatan kelahiran anak ybs, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

PERSYARATAN :

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. KK orang tua angkat
  5. KK orang tua
  6. KTP –el
  7. Dokumen Perjalanan ( jika orang tua angkat adalah orang asing )
Bantuan? Hubungi Kami