SYARAT PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan, jika tidak dapat menyerahkan dibuat Surat Pernyataan yang menyatakan Kutipan akta perkawinan tifdak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- KK dan KTP –el.
Komentar Terbaru