PENCATATAN PERCERAIAN

SYARAT PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan, jika tidak dapat menyerahkan dibuat Surat Pernyataan yang menyatakan Kutipan akta perkawinan tifdak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. KK dan KTP –el.
Bantuan? Hubungi Kami