I. Struktur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabutapen Purworejoadalah sebagai berikut:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat membawahkan :
1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Pelayanan PendaftaranPenduduk, membawahkan :
1) Seksi Identitas Penduduk
2) Seksi Pindah Datang Penduduk
3) Seksi Pendataan Penduduk
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahkan :
1) Seksi Kelahiran
2) Seksi Perkawinan dan Perceraian
3) Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data , membawahkan :
1) Seksi Sistem Informasi AdministrasiKependudukan
2) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
3) Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
II. Visi
Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Purworejo:
”Terwujudnya Kabupaten Purworejo yang Semakin Sejahtera Berbasis Pertanian, Pariwisata, Industri dan Perdagangan yang Berwawasan Budaya, Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan”
III. Misi
Untuk mencapai visi tersebut maka diimplementasikan melalui 7 misi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo termasuk dalam pelaksanaan misi keenam yaitu,
”Mewujudkan Kabupaten Purworejo menjadi kabupaten yang memiliki aparatur pemerintahan yang mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan partisipatif yang berorientasi pada optimalisasi pelayanan publik”
dengan tujuan
”Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil”
IV. Kebijakan Mutu
“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabutapen Purworejo bertekad
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan pencatatan sipil dan kualitas data kependudukan dengan mengembangkan pola stelsel aktif maupun stelsel pasif”
Komentar Terbaru