A. Pendaftaran Tinggal Tetap
- KK
- KTP WNA
- Fotocopy Pasport dengan menunjukan aslinya
- Fotocopy KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap )
- Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing
- SKCK
- Pas Photo Berwarna Ukuran 4 x 6
B. Pendaftaran Tinggal Terbatas
- Surat Keterangan Tempat Tinggal;
- Fotocopy Pasport dengan menunjukan aslinya;
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas;
- SKCK
C. Jenis Kepindahan
- Kepala Keluarga
- Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
- Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga
- Anggota Keluarga
C. Klasifikasi dan Pejabat Yang Menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
- Dalam satu Desa/Kelurahan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota ditandatangani Camat, atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Antar Provinsi ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah Datang kepada penduduk, KTP dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan SKPD.
- Surat Keterangan Pindah Datang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan
Surat Keterangan Pindah Datang (untuk klasifikasi 1) digunakan sebagai dasar :
-
- Proses penerbitan KK bagi kepala keluarga/anggota keluarga yang tidak pindah
-
- Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru
-
- Perekaman dalam database kependudukan
SKPD (untuk klasifikasi 2 s/d klasifikasi 5) digunakan sebagai dasar :
-
- Proses penerbitan KK bagi kepala keluarga/anggota keluarga yang tidak pindah
-
- Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru
-
- Perekaman dalam database kependudukan
Komentar Terbaru