SURAT PINDAH BAGI WNI

Persyaratan Kepengurusan Surat Pindah

1. KK dan KTP
2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah

Jenis Kepindahan

    • Kepala Keluarga
      Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
      Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga
      Anggota Keluarga

Klasifikasi dan Pejabat Yang Menandatangani Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Dalam satu Desa/ Kelurahan.
  2. Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan. Penduduk datang langsung ke tempat pelayanan
  3. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/ Kota
  4. Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Antar Provinsi ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tata cara :

  1. Hadir sendiri/Kuasa ke tempat pelayanan Kecamatan/Dinas Dukcapil.
  2. Mengisi formulir Permohonan Pindah dan menyerahkan Formulir Permohonan Pindah di sertai KK dan KTP.
  3.  Setelah selesai Proses Petugas akan memberikan SKPWNI baik format .pdf maupun fisik SKPWNI.

Ketentuan

  • Pada saat diserahkan SKPWNI kepada penduduk, KTP-el tetap dibawakan pemohon untuk diserahkan di Disdukcapil tempat tujuan/alamat baru.
  • SKPWNI berlaku selama 100 (seratus) hari kerja. 
  • Apabila masa berlaku habis dan penduduk tidak melaporkan rencana kepindahan ke daerah tujuan SKPWNI dinyatakan tidak berlaku, Pemohon harus melaporkan dan memohon kembali SKPWNI ke Disdukcapil Purworejo.
  • Kepindahan bagi anak dibawah usia 17 tahun harus disertai Surat Kesanggupan Pengasuhan Anak.

 

KEDATANGAN

 

[pdf-embedder url=”https://disdukcapil.purworejokab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/SP-SKPWNI.pdf”]

 

Bantuan? Hubungi Kami