Persyaratan Kepengurusan Surat Pindah
1. KK dan KTP
2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah
Jenis Kepindahan
-
- Kepala Keluarga
- Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
- Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga
- Anggota Keluarga
Klasifikasi dan Pejabat Yang Menandatangani Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- Dalam satu Desa/ Kelurahan.
- Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan. Penduduk datang langsung ke tempat pelayanan
- Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/ Kota
- Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Antar Provinsi ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tata cara :
- Hadir sendiri/Kuasa ke tempat pelayanan Kecamatan/Dinas Dukcapil.
- Mengisi formulir Permohonan Pindah dan menyerahkan Formulir Permohonan Pindah di sertai KK dan KTP.
- Setelah selesai Proses Petugas akan memberikan SKPWNI baik format .pdf maupun fisik SKPWNI.
Ketentuan
- Pada saat diserahkan SKPWNI kepada penduduk, KTP-el tetap dibawakan pemohon untuk diserahkan di Disdukcapil tempat tujuan/alamat baru.
- SKPWNI berlaku selama 100 (seratus) hari kerja.
- Apabila masa berlaku habis dan penduduk tidak melaporkan rencana kepindahan ke daerah tujuan SKPWNI dinyatakan tidak berlaku, Pemohon harus melaporkan dan memohon kembali SKPWNI ke Disdukcapil Purworejo.
- Kepindahan bagi anak dibawah usia 17 tahun harus disertai Surat Kesanggupan Pengasuhan Anak.
KEDATANGAN
[pdf-embedder url=”https://disdukcapil.purworejokab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/SP-SKPWNI.pdf”]
Komentar Terbaru