TUGAS POKOK & FUNGSI

Tugas DISDUKCAPIL

DISDUKCAPIL mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangan daerah.

Fungsi DISDUKCAPIL

Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, DISDUKCAPIL menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  4. Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DISDUKCAPIL; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

Nama

Jumlah Download

Download

Sistem Kompetensi Managerial

175 Downloads

Standar Kompetensi Teknis

268 Downloads

Analisis Beban Kerja

197 Downloads

Analisis Jabatan

613 Downloads

Bantuan? Hubungi Kami