Tugas DISDUKCAPIL
DISDUKCAPIL mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangan daerah.
Fungsi DISDUKCAPIL
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, DISDUKCAPIL menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DISDUKCAPIL; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
Nama | Jumlah Download | Download |
Sistem Kompetensi Managerial | 175 Downloads | |
Standar Kompetensi Teknis | 268 Downloads | |
Analisis Beban Kerja | 197 Downloads | |
Analisis Jabatan | 613 Downloads |
Komentar Terbaru