- Jaga Capaian Akta Kelahiran 0-18 Tahun agar Senantiasa 100 Persen, Kadisdukcapil Purworejo Himbau Petugas Layanan Cermati Permohonan Kedatangan
- Disdukcapil Purworejo Hadir Selama 3 Hari di Gelaran Gebang Expo Tahun 2025
- Tepat Berusia 17 Tahun, Siswi SMKN 1 Purworejo Mendapatkan Kado Manis dari Disdukcapil Purworejo berupa KTP dan IKD
- Layanan Penggantian Foto KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mudah dan Cepat, Perempuan yang Bekerja di Perusahaan Multifinance Sampaikan Apresiasi
- Apel Pagi Tetap digelar Meski Gerimis Kecil, Pembina Apel Himbau untuk Hindari Benturan Kepentingan
- Dukung Pendidikan Vokasi, Disdukcapil Purworejo Terima Siswa Prakerin dari SMK YPE Sawungalih
- Kembali Upayakan Perlindungan Hak Sipil Bagi Anak Binaan, Disdukcapil Purworejo Lakukan Rekam KTP Melalui Inovasi PESAN ABAH
- Persiapan Menjelang Penerapan Kios Adminduk, Petugas Registrasi Desa di Wilayah Kecamatan Butuh Ikuti Pelatihan di Disdukcapil Purworejo
- Antisipasi Serangan Siber, Disdukcapil Purworejo Ikuti Rapat Pengelolaan Website Perangkat Daerah
- Terima Rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Pada Rapat Harmonisasi, Raperbup Kios Adminduk di Desa dan Kelurahan Siap Naik Bupati
Rekam KTP-el Luar Daerah, Pelajar dari Tangerang Ajukan Pelayanan di Disdukcapil Purworejo
_(1).jpg)
Keterangan Gambar : layanan rekam ktp luar daerah di disdukcapil purworejo
Disdukcapil- Perekaman
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) luar domisili dapat dilayani di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, seperti pelayanan
terhadap warga Kabupaten Tangerang, Jeane Mutia Ramadhani pada Rabu
(10/9/2025).
Siswi
SMAN 4 Purworejo tersebut menyempatkan waktu mengikuti tahapan rekam yang
terdiri pengambilan foto, rekam tanda tangan, rekam sidik jari, rekam iris mata
serta verikasi meskipun cuaca mendung berpadu gerimis ringan.
Sekedar
informasi, Perekaman dan Pencetakan KTP-el luar daerah bisa dilakukan di semua
wilayah tempat domisili asalkan tidak ada perubahan pada data kependudukan
dengan syarat membawa fotocopy Kartu Keluarga. Namun apabila menghendaki adanya
perubahan data maka prosesnya harus tetap di Disdukcapil asal sesuai tertera di
Kartu Keluarga.
Dengan
layanan ini diharapkan menjadi solusi dalam konteks mobilitas masyarakat yang
tinggi di Indonesia seperti warga perantauan, pelajar dan mahasiswa dalam
memperoleh identitas resmi untuk mempermudah akses layanan publik yang efektif
dan efisien.(sr)