- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Pelayanan Saat Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Susulan Rekam KTP-el Pelajar MAN Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Layani Perubahan Tanda Tangan KTP-el dan Rekam Data Warga Rentan dengan Sistem Jemput Bola
- Disdukcapil Purworejo Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Data Kependudukan
- Pererat Kebersamaan, DWP Disdukcapil Purworejo Adakan Capacity Building di Wonosobo
- Disdukcapil Purworejo Sampaikan Pentingnya Penyesuaian Regulasi dalam FGD Propemperda
- Disdukcapil Purworejo Permudah Administrasi Pasien Lewat Identifikasi Biometrik di RS Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Antar Pegawai yang Dilantik ke Kelurahan Pangenjurutengah
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Inovasi Layanan Adminduk di Kegiatan TMMD Desa Benowo
- Pegawai Disdukcapil Purworejo Dikukuhkan Menjadi Kasi Pemerintahan Kelurahan Pangenjurutengah
Sosialisasi Proses Pindah Melalui IKD dan Pencatatan Ulang Karena Cerai Warnai Pelayanan Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : rasa senang saat penerimaan Akta Perkawinan
Disdukcapil-
Sosialisasi proses pindah administrasi kependudukan dari Identitas Kependudukan
Digital mewarnai pelayanan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (8/9/2025).
Olivea
pasangan dari Albert Benanda Henry yang merupakan warga kota palembang yang
berniat menjadi satu Kartu Keluarga memperhatikan sosialisasi kemudahan
kepengurusan pindah dari IKD yang lebih cepat, praktis dan mandiri tanpa harus
datang ke Disdukcapil asal dari pegawai Disdukcapil Purworejo.
Adapun
langkah- langkahnya meliputi akses aplikasi IKD, pilih menu pelayanan, pilih
pengajuan pindah, isi data alamat tujuan, ajukan permohonan, pantau dan unduh
dokumen.
Selain
sosialisasi kepindahan dari IKD, pada hari tersebut Disdukcapil Purworejo juga
melakukan pencatatan ulang Akta Perkawinan Non Muslim dengan pasangan terdahulu
yang pernah bercerai.
Saat
dikonfirmasi, Sinung Sulistiyaning, S.ST.,Ars., menyampaikan bahwa persyaratan
permohonan dari pencatatan ulang sama dengan Akta Perkawinan seperti biasa
namun perlu melampirkan Akta Perceraian.(sr)

.jpg)
.jpg)