- Masa Libur Sekolah, Layanan Rekam dan Cetak KTP-el di Disdukcapil Purworejo Meningkat
- Telah Terbit Sebanyak 512 Akta Kematian dari PAK SUBUR Selama Tahun 2025, Disdukcapil Purworejo Tegaskan Inovasi Ini Bukan Hanya Pencitraan Semata
- Jemput Bola digelar Disdukcapil Purworejo di PPSA Dharma Putera, Empat Belas Penerima Manfaat Berhasil di Rekam Biometriknya
- Disdukcapil Purworejo Peringati Hari Ibu, Seluruh Petugas Upacara Merupakan Pegawai Perempuan
- Capaian Kinerja Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 Dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik
- Jabatan Sekretaris Dinas Disdukcapil Purworejo Resmi Terisi
- Resmi Berakhir, Program Jemput Bola Perekaman KTP-el Disdukcapil Purworejo Tahun 2025 Jangkau 3.971 Siswa
- Audit Internal Sindolalak, Disdukcapil Purworejo Perkuat Implementasi SPBE
- Disdukcapil Purworejo Wujudkan CRPD Lewat Pelayanan Jemput Bola KTP-el di SLB Negeri Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Pelatihan CRPD untuk Perkuat Perspektif HAM Disabilitas
Sosialisasi Proses Pindah Melalui IKD dan Pencatatan Ulang Karena Cerai Warnai Pelayanan Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : rasa senang saat penerimaan Akta Perkawinan
Disdukcapil-
Sosialisasi proses pindah administrasi kependudukan dari Identitas Kependudukan
Digital mewarnai pelayanan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (8/9/2025).
Olivea
pasangan dari Albert Benanda Henry yang merupakan warga kota palembang yang
berniat menjadi satu Kartu Keluarga memperhatikan sosialisasi kemudahan
kepengurusan pindah dari IKD yang lebih cepat, praktis dan mandiri tanpa harus
datang ke Disdukcapil asal dari pegawai Disdukcapil Purworejo.
Adapun
langkah- langkahnya meliputi akses aplikasi IKD, pilih menu pelayanan, pilih
pengajuan pindah, isi data alamat tujuan, ajukan permohonan, pantau dan unduh
dokumen.
Selain
sosialisasi kepindahan dari IKD, pada hari tersebut Disdukcapil Purworejo juga
melakukan pencatatan ulang Akta Perkawinan Non Muslim dengan pasangan terdahulu
yang pernah bercerai.
Saat
dikonfirmasi, Sinung Sulistiyaning, S.ST.,Ars., menyampaikan bahwa persyaratan
permohonan dari pencatatan ulang sama dengan Akta Perkawinan seperti biasa
namun perlu melampirkan Akta Perceraian.(sr)

.jpg)
.jpg)
_(1).jpg)