- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Pelayanan Ramah Disabilitas, Sumarni Rasakan Kemudahan Rekam KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Catat 38 Warga Negara Asing Aktif di Kabupaten Purworejo
- Meski Berjarak Lebih dari 28 Kilometer, Disdukcapil Purworejo Tetap Optimalkan Implementasi Kios Adminduk di Kecamatan Bruno
- Disdukcapil Purworejo Awali Pekan Kerja dengan Pembacaan Sumpah Pelayanan Publik
- Disdukcapil Purworejo Lanjutkan Pengembangan Kios Adminduk, Enam Kelurahan di Kutoarjo terima Instalasi SIAK disertai Bimtek
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Forum Dukcapil Prima, Perkuat Peran Dukcapil dalam Transformasi Digital Layanan Publik
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja ASN
- Disdukcapil PurworejoLakukan Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Rumah Sakit dan Desa Kalinongko Loano
- Apel Pagi, Kepala Disdukcapil Purworejo Minta Pegawai Kuasai Juknis Kios Adminduk
- Disdukcapil Purworejo Gelar Rakor, Perkuat Peran Pegawai Kecamatan Usai Rotasi Personel
Sosialisasi Proses Pindah Melalui IKD dan Pencatatan Ulang Karena Cerai Warnai Pelayanan Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : rasa senang saat penerimaan Akta Perkawinan
Disdukcapil-
Sosialisasi proses pindah administrasi kependudukan dari Identitas Kependudukan
Digital mewarnai pelayanan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (8/9/2025).
Olivea
pasangan dari Albert Benanda Henry yang merupakan warga kota palembang yang
berniat menjadi satu Kartu Keluarga memperhatikan sosialisasi kemudahan
kepengurusan pindah dari IKD yang lebih cepat, praktis dan mandiri tanpa harus
datang ke Disdukcapil asal dari pegawai Disdukcapil Purworejo.
Adapun
langkah- langkahnya meliputi akses aplikasi IKD, pilih menu pelayanan, pilih
pengajuan pindah, isi data alamat tujuan, ajukan permohonan, pantau dan unduh
dokumen.
Selain
sosialisasi kepindahan dari IKD, pada hari tersebut Disdukcapil Purworejo juga
melakukan pencatatan ulang Akta Perkawinan Non Muslim dengan pasangan terdahulu
yang pernah bercerai.
Saat
dikonfirmasi, Sinung Sulistiyaning, S.ST.,Ars., menyampaikan bahwa persyaratan
permohonan dari pencatatan ulang sama dengan Akta Perkawinan seperti biasa
namun perlu melampirkan Akta Perceraian.(sr)

_(1).jpg)
.jpg)