- Terbit Surat Sekda tentang Percepatan Penerapan IKD bagi ASN, Disdukcapil Purworejo Catat 532 Aktivasi dalam Tiga Hari
- Disdukcapil Purworejo Serahkan KTP-el disertai Aktivasi IKD pada Hari Kedua Jemput Bola di SMAN 3 Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Turut Ambil Bagian dalam Aksi Sosial Ngangkot Bareng Ibu Bupati
- Berlangsung Marathon Dua Hari, Disdukcapil Purworejo Gelar Monev Desa Piloting dan Desa Cerdas, Dorong Optimalisasi IKD
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Tim Teknis Pengembangan SIAK Terpusat
- Hidup Sendiri dan Terbatas Mobilitas, Warga Pogungjurutengah Dapat Layanan PANEN DUREN Disdukcapil Purworejo
- Lewat Live TikTok, Disdukcapil Purworejo Buka Ruang Konsultasi Layanan Adminduk
- Antusiasme Tinggi Warnai Hari Kedua Jemput Bola Layanan Rekam KTP-el di SMAN 1 Purworejo
- Usai Kemendagri Rilis DKB Semester II 2025, Disdukcapil Purworejo Segera Perbarui Data Statistik
- Disdukcapil Purworejo Mulai Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah, Jadwal Hingga April Telah Disusun
Sosialisasi Proses Pindah Melalui IKD dan Pencatatan Ulang Karena Cerai Warnai Pelayanan Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : rasa senang saat penerimaan Akta Perkawinan
Disdukcapil-
Sosialisasi proses pindah administrasi kependudukan dari Identitas Kependudukan
Digital mewarnai pelayanan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (8/9/2025).
Olivea
pasangan dari Albert Benanda Henry yang merupakan warga kota palembang yang
berniat menjadi satu Kartu Keluarga memperhatikan sosialisasi kemudahan
kepengurusan pindah dari IKD yang lebih cepat, praktis dan mandiri tanpa harus
datang ke Disdukcapil asal dari pegawai Disdukcapil Purworejo.
Adapun
langkah- langkahnya meliputi akses aplikasi IKD, pilih menu pelayanan, pilih
pengajuan pindah, isi data alamat tujuan, ajukan permohonan, pantau dan unduh
dokumen.
Selain
sosialisasi kepindahan dari IKD, pada hari tersebut Disdukcapil Purworejo juga
melakukan pencatatan ulang Akta Perkawinan Non Muslim dengan pasangan terdahulu
yang pernah bercerai.
Saat
dikonfirmasi, Sinung Sulistiyaning, S.ST.,Ars., menyampaikan bahwa persyaratan
permohonan dari pencatatan ulang sama dengan Akta Perkawinan seperti biasa
namun perlu melampirkan Akta Perceraian.(sr)

.jpg)
.jpg)