- Disdukcapil Purworejo Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Pengawasan Kearsipan Internal
- Unik, Layanan PAK SUBUR Diserahkan kepada Warga Bernama Subur di Bandungrejo
- Disdukcapil Purworejo Percepat Implementasi Kios Adminduk, 28 Petugas Registrasi Desa Bener Ikuti Pelatihan SIAK
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Rekam KTP-el Warga Rentan di Magelang
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Kios Adminduk Daring kepada Sekretaris Desa se-Kecamatan Bener
- Jaga Akurasi Data Pemilih Pilkada di TPS Khusus, KPU Purworejo Koordinasi Ke Disdukcapil
- Disdukcapil Purworejo Dukung Suksesnya Pelaksanaan SPMB Tahun 2025
- Permudah Akses BPJS dan Bantuan Sosial, Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Warga Lansia di Desa Sawangan
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengawasan Perijinan Tahun 2026
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Pengumpulan dan Pengisian Data Statistik Sektoral Tahun 2026
Sosialisasi Proses Pindah Melalui IKD dan Pencatatan Ulang Karena Cerai Warnai Pelayanan Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : rasa senang saat penerimaan Akta Perkawinan
Disdukcapil-
Sosialisasi proses pindah administrasi kependudukan dari Identitas Kependudukan
Digital mewarnai pelayanan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (8/9/2025).
Olivea
pasangan dari Albert Benanda Henry yang merupakan warga kota palembang yang
berniat menjadi satu Kartu Keluarga memperhatikan sosialisasi kemudahan
kepengurusan pindah dari IKD yang lebih cepat, praktis dan mandiri tanpa harus
datang ke Disdukcapil asal dari pegawai Disdukcapil Purworejo.
Adapun
langkah- langkahnya meliputi akses aplikasi IKD, pilih menu pelayanan, pilih
pengajuan pindah, isi data alamat tujuan, ajukan permohonan, pantau dan unduh
dokumen.
Selain
sosialisasi kepindahan dari IKD, pada hari tersebut Disdukcapil Purworejo juga
melakukan pencatatan ulang Akta Perkawinan Non Muslim dengan pasangan terdahulu
yang pernah bercerai.
Saat
dikonfirmasi, Sinung Sulistiyaning, S.ST.,Ars., menyampaikan bahwa persyaratan
permohonan dari pencatatan ulang sama dengan Akta Perkawinan seperti biasa
namun perlu melampirkan Akta Perceraian.(sr)

_(1).jpg)
.jpg)