Sosialisasi Proses Pindah Melalui IKD dan Pencatatan Ulang Karena Cerai Warnai Pelayanan Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo

By Admin Disdukcapil 08 Sep 2025, 15:10:44 WIB Berita
Sosialisasi Proses Pindah Melalui IKD dan Pencatatan Ulang Karena Cerai Warnai Pelayanan Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : rasa senang saat penerimaan Akta Perkawinan


Disdukcapil- Sosialisasi proses pindah administrasi kependudukan dari Identitas Kependudukan Digital mewarnai pelayanan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (8/9/2025).

Olivea pasangan dari Albert Benanda Henry yang merupakan warga kota palembang yang berniat menjadi satu Kartu Keluarga memperhatikan sosialisasi kemudahan kepengurusan pindah dari IKD yang lebih cepat, praktis dan mandiri tanpa harus datang ke Disdukcapil asal dari pegawai Disdukcapil Purworejo.

Adapun langkah- langkahnya meliputi akses aplikasi IKD, pilih menu pelayanan, pilih pengajuan pindah, isi data alamat tujuan, ajukan permohonan, pantau dan unduh dokumen.

Selain sosialisasi kepindahan dari IKD, pada hari tersebut Disdukcapil Purworejo juga melakukan pencatatan ulang Akta Perkawinan Non Muslim dengan pasangan terdahulu yang pernah bercerai.

Saat dikonfirmasi, Sinung Sulistiyaning, S.ST.,Ars., menyampaikan bahwa persyaratan permohonan dari pencatatan ulang sama dengan Akta Perkawinan seperti biasa namun perlu melampirkan Akta Perceraian.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung