Pelayanan Online
(SINDOLALAK PURWOREJO)
Pelayanan Langsung
(PEREKAMAN e-KTP)
VIDEO LAYANAN
INFORMASI LAYANAN
BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BIDANG PENCATATAN SIPIL
- AKTA KELAHIRAN
- PENCATATAN PERKAWINAN (NON MUSLIM)
- PENCATATAN PERCERAIAN
- PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
- PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
- AKTA PENGESAHAN ANAK
- AKTA KEMATIAN
- PENERBITAN KUTIPAN KEDUA
- PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN DARI ORANG ASING MENJADI WNI
- PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
- PENCATATAN PERISTIWA PENTING
- AKTA PENCATATAN SIPIL
BIDANG PIAK & PEMANFAATAN DATA
BERITA TERBARU

Menyisir 13.689 Wajib KTP Yang Belum Melakukan Perekaman, Disdukcapil Turunkan 3 Tim Ke Desa-desa
Disdukcapil- Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo hadir secara virtual dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dikemas dalam acara Disdukcapil Mendengar pada Rabu, 22 Juni 2022. Salah satu poin yang disampaikan adalah terkait peran DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo...

Tampung Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Gelar FKP
Disdukcapil- Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, yang dimulai sejak penyusunan kebijakan...

Launching Inovasi “PIKANTUK MANTU” Disdukcapil Kabupaten Purworejo Gandeng Kementrian Agama Beserta 19 KUA
Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo selalu berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi- inovasinya. Setelah ada program PANEN DUREN (Pelayanan Rekam KTP Penduduk Rentan), PAK SUBUR...

Pelayanan Perekaman KTP-el di Desa Jatirejo Kecamatan Kaligesing
Disdukcapil –Selasa (21/06), Untuk kedua kalinya Tim PANEN DUREN (Pelayanan Perekaman KTP el Penduduk Rentan) hadir memberikan pelayanan jemput bola di Desa Jatirejo, Kecamatan Kaligesing, Sebuah desa yang terletak sebelah timur desa Somongari (Desa Kelahiran WR...

Verifikasi dan Validasi Data RTLH dengan Pemanfaatan Data Kependudukan
Disdukcapil- Berdasarkan Pasal 58 ayat 4 Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013 bahwa Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan...
LINK TERKAIT
Komentar Terbaru