Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 13 Jan 2022, 21:51:57 WIB

TUGAS

DISDUKCAPIL mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangan daerah.

Fungsi
01

Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

02

Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

03

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

04

Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DISDUKCAPIL.

05

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.