- Pegawai Disdukcapil Purworejo Antusias Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Kelompok Rentan Tetap Terlayani Melalui Program Panen Duren
- Apel Pagi Disdukcapil Purworejo, Suryadi Dorong Pegawai Capai Target Kinerja Bulanan
- Disdukcapil Purworejo Layani Perpanjangan KTP-el WNA Asal Australia
- Disdukcapil Purworejo Prioritaskan Fasilitasi Dokumen Kependudukan Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Kepegawaian Bahas Penghargaan Hingga Disiplin
- Disdukcapil Purworejo Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital pada Penyuluhan TMMD Reguler Ke-129 Tahun 2026
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Bimtek SIAK Terpusat di Lima Kecamatan
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan di Tiga Lokasi Berbeda dalam Sehari, Dukung Akses Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Disdukcapil Purworejo Layani Perpanjangan KTP-el WNA Asal Australia
.jpg)
Keterangan Gambar : Penyerahan KTP WNA dari Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk kepada ybs
Disdukcapil-
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melayani
perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing
(WNA) asal Australia, Paulus Usmanto Njo, pada Kamis (23/7/2026).
KTP-el
WNA tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Agus Subiyantoro, S.Sos., M.M., kepada Paulus
Usmanto Njo di Ruang Pelayanan Disdukcapil setelah seluruh persyaratan
administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Pelayanan
perpanjangan KTP-el WNA merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi
kependudukan yang diberikan Disdukcapil kepada warga negara asing yang memiliki
izin tinggal tetap dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, menjelaskan bahwa
KTP-el WNA memiliki masa berlaku selama lima tahun atau menyesuaikan masa
berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ketentuan tersebut berbeda dengan
KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup selama tidak
terdapat perubahan elemen data kependudukan.
Selain
masa berlaku, terdapat sejumlah perbedaan antara KTP-el WNA dan KTP-el WNI.
KTP-el WNA menggunakan blangko berwarna oranye, sedangkan KTP-el WNI menggunakan
blangko berwarna biru. Pada KTP-el WNA, elemen data seperti jenis kelamin,
agama, status perkawinan, dan pekerjaan dicantumkan dalam bahasa Inggris.
Sementara itu, kolom kewarganegaraan pada KTP-el WNA disesuaikan dengan
kewarganegaraan pemegang kartu, sedangkan pada KTP-el WNI tercantum
kewarganegaraan Indonesia.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi
kependudukan yang profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan kepada
seluruh masyarakat, termasuk Warga Negara Asing yang berdomisili di Kabupaten
Purworejo. Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan masa berlaku dokumen
kependudukan dan segera mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya
berakhir agar hak atas pelayanan administrasi kependudukan tetap terpenuhi.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)