Disdukcapil Purworejo Layani Perpanjangan KTP-el WNA Asal Australia

By Admin Disdukcapil 24 Jul 2026, 15:51:03 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Layani Perpanjangan KTP-el WNA Asal Australia

Keterangan Gambar : Penyerahan KTP WNA dari Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk kepada ybs


Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melayani perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paulus Usmanto Njo, pada Kamis (23/7/2026).

KTP-el WNA tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Agus Subiyantoro, S.Sos., M.M., kepada Paulus Usmanto Njo di Ruang Pelayanan Disdukcapil setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Pelayanan perpanjangan KTP-el WNA merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil kepada warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, menjelaskan bahwa KTP-el WNA memiliki masa berlaku selama lima tahun atau menyesuaikan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ketentuan tersebut berbeda dengan KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup selama tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan.

Selain masa berlaku, terdapat sejumlah perbedaan antara KTP-el WNA dan KTP-el WNI. KTP-el WNA menggunakan blangko berwarna oranye, sedangkan KTP-el WNI menggunakan blangko berwarna biru. Pada KTP-el WNA, elemen data seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan pekerjaan dicantumkan dalam bahasa Inggris. Sementara itu, kolom kewarganegaraan pada KTP-el WNA disesuaikan dengan kewarganegaraan pemegang kartu, sedangkan pada KTP-el WNI tercantum kewarganegaraan Indonesia.

Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan kepada seluruh masyarakat, termasuk Warga Negara Asing yang berdomisili di Kabupaten Purworejo. Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan masa berlaku dokumen kependudukan dan segera mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir agar hak atas pelayanan administrasi kependudukan tetap terpenuhi.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung