- Jaga Capaian Akta Kelahiran 0-18 Tahun agar Senantiasa 100 Persen, Kadisdukcapil Purworejo Himbau Petugas Layanan Cermati Permohonan Kedatangan
- Disdukcapil Purworejo Hadir Selama 3 Hari di Gelaran Gebang Expo Tahun 2025
- Tepat Berusia 17 Tahun, Siswi SMKN 1 Purworejo Mendapatkan Kado Manis dari Disdukcapil Purworejo berupa KTP dan IKD
- Layanan Penggantian Foto KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mudah dan Cepat, Perempuan yang Bekerja di Perusahaan Multifinance Sampaikan Apresiasi
- Apel Pagi Tetap digelar Meski Gerimis Kecil, Pembina Apel Himbau untuk Hindari Benturan Kepentingan
- Dukung Pendidikan Vokasi, Disdukcapil Purworejo Terima Siswa Prakerin dari SMK YPE Sawungalih
- Kembali Upayakan Perlindungan Hak Sipil Bagi Anak Binaan, Disdukcapil Purworejo Lakukan Rekam KTP Melalui Inovasi PESAN ABAH
- Persiapan Menjelang Penerapan Kios Adminduk, Petugas Registrasi Desa di Wilayah Kecamatan Butuh Ikuti Pelatihan di Disdukcapil Purworejo
- Antisipasi Serangan Siber, Disdukcapil Purworejo Ikuti Rapat Pengelolaan Website Perangkat Daerah
- Terima Rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Pada Rapat Harmonisasi, Raperbup Kios Adminduk di Desa dan Kelurahan Siap Naik Bupati
Mudah dan Cepat, Proses Kepindahan Warga Negara Asing di Disdukcapil Purworejo dapat Ditunggu

Keterangan Gambar : Penyerahan KTP WNI dan KTP WNA oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Disdukcapil- Permohonan
kedatangan Warga Negara Asing pindahan dari Kabupaten luar diterima Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Selasa (2/9/2025)
disertai pemrosesan langsung.
Suharti
yang sebelumnya bertempat tinggal di Kabupaten Banjarnegara melakukan
kepengurusan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk miliknya sekaligus suami
yang berkewarganegaraan Australia menerima Dokumen Kependudukan yang domohonkan
tanpa harus menunggu lama.
Penyerahan
oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Purworejo, Budi Rahayu,
SH.,MM., dilakukan setelah terpenuhinya berkas persyaratan yang terdiri dari
Surat Keterangan Pindah dari Kabupaten asal, Formulir Permohonan Perubahan
Kartu Keluarga (F-1.16), Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02),
Fotocopy Passpor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) milik suami dan Kartu
Tanda Penduduk keduanya.
Dengan
kesadaran Adminitrasi Kependudukan termasuk Warga Negara Asing maka akan
diperoleh legalitas dan status kependudukan, pengawasan dan keamanan hingga
kemudahan mengakses berbagai layanan publik. (sr)