- Apel Pagi Disdukcapil Purworejo, Suryadi Dorong Pegawai Capai Target Kinerja Bulanan
- Disdukcapil Purworejo Layani Perpanjangan KTP-el WNA Asal Australia
- Disdukcapil Purworejo Prioritaskan Fasilitasi Dokumen Kependudukan Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Kepegawaian Bahas Penghargaan Hingga Disiplin
- Disdukcapil Purworejo Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital pada Penyuluhan TMMD Reguler Ke-129 Tahun 2026
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Bimtek SIAK Terpusat di Lima Kecamatan
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Rekam KTP-el bagi Penduduk Rentan di Tiga Lokasi Berbeda dalam Sehari, Dukung Akses Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Bimtek SIAK Terpusat bagi Operator Desa di Kecamatan Pituruh
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Layanan Kutipan Kedua Akta Kelahiran Tetap Berjalan Meski Ruang Arsip Difumigasi
Mudah dan Cepat, Proses Kepindahan Warga Negara Asing di Disdukcapil Purworejo dapat Ditunggu

Keterangan Gambar : Penyerahan KTP WNI dan KTP WNA oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Disdukcapil- Permohonan
kedatangan Warga Negara Asing pindahan dari Kabupaten luar diterima Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Selasa (2/9/2025)
disertai pemrosesan langsung.
Suharti
yang sebelumnya bertempat tinggal di Kabupaten Banjarnegara melakukan
kepengurusan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk miliknya sekaligus suami
yang berkewarganegaraan Australia menerima Dokumen Kependudukan yang domohonkan
tanpa harus menunggu lama.
Penyerahan
oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Purworejo, Budi Rahayu,
SH.,MM., dilakukan setelah terpenuhinya berkas persyaratan yang terdiri dari
Surat Keterangan Pindah dari Kabupaten asal, Formulir Permohonan Perubahan
Kartu Keluarga (F-1.16), Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02),
Fotocopy Passpor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) milik suami dan Kartu
Tanda Penduduk keduanya.
Dengan
kesadaran Adminitrasi Kependudukan termasuk Warga Negara Asing maka akan
diperoleh legalitas dan status kependudukan, pengawasan dan keamanan hingga
kemudahan mengakses berbagai layanan publik. (sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)