Disdukcapil Purworejo Teguhkan Budaya Integritas Melalui Asistensi Pengendalian Korupsi

By Admin Disdukcapil 30 Jul 2026, 11:53:37 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Teguhkan Budaya Integritas Melalui Asistensi Pengendalian Korupsi

Keterangan Gambar : Tampak Bupati Purworejo saat membuka Asistensi


Disdukcapil- Komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas kembali ditegaskan melalui keikutsertaannya dalam Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dihadiri Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdukcapil Purworejo, Suranto, SM., bertujuan memperkuat sistem pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah, meningkatkan integritas organisasi, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bagi Disdukcapil Purworejo, penguatan integritas bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2021. Predikat tersebut terus dijaga melalui berbagai upaya nyata dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu bentuk implementasi budaya antikorupsi adalah penerapan pengendalian gratifikasi yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pegawai. Pada 21 Mei 2026, seorang pegawai Disdukcapil Purworejo menerima kiriman paket makanan berupa ayam geprek melalui jasa pengiriman. Sesuai ketentuan, pegawai tersebut segera melaporkan kejadian itu kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Disdukcapil Purworejo dengan melampirkan Berita Acara. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena termasuk barang yang mudah rusak dan tidak memungkinkan untuk dikembalikan kepada pemberi, paket makanan tersebut selanjutnya disalurkan kepada masyarakat di sekitar kantor Disdukcapil Purworejo yang membutuhkan. Langkah tersebut merupakan implementasi dari ketentuan pengendalian gratifikasi yang mengatur penanganan barang mudah rusak.

Komitmen serupa juga telah ditunjukkan sebelumnya. Pada 21 November 2025, Disdukcapil Purworejo menyalurkan gratifikasi berupa satu karung lanting senilai sekitar Rp150 ribu kepada Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Danukusumo. Sementara itu, pada 8 Desember 2025, salah seorang pegawai secara langsung menolak pemberian enam dus roti besar senilai kurang lebih Rp200 ribu dari pemohon layanan pencatatan perkawinan.

Berbagai langkah tersebut menjadi bukti bahwa pengendalian gratifikasi di Disdukcapil Purworejo tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi telah menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur. Melalui penguatan budaya antikorupsi yang berkelanjutan, Disdukcapil Purworejo optimistis dapat terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang bersih, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung