GEBLEK PEDES

By Admin Disdukcapil 21 Sep 2026, 14:19:01 WIB

GEBLEK PEDES (GERAKAN EDUKASI AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN  DIGITAL BERSAMA PETUGAS REGISTRASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DESA)

1. LATAR BELAKANG 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan langkah transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk merepresentasikan dokumen kependudukan secara elektronik pada gawai pintar. Direktorat Jenderal Dukcapil menetapkan target nasional penerbitan IKD sebesar 30% dari wajib KTP yang telah melakukan perekaman, serta menjadikannya Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah. Namun, capaian penerapan IKD di Kabupaten Purworejo hingga akhir tahun 2025 masih relatif rendah, yaitu sebesar 10,02%. Untuk mengejar ketercapaian target nasional serta merespons kebutuhan digitalisasi layanan kependudukan secara merata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo meluncurkan Inovasi "GEBLEK PEDAS" (Gerakan Edukasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Bersama Petugas Registrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa). Inovasi ini menyinergikan tugas dan fungsi pemerintah desa/kelurahan melalui Petugas Registrasi Adminduk Desa sebagai perpanjangan tangan dinas dalam mengedukasi dan mendampingi proses aktivasi IKD langsung di tengah masyarakat.

 

2. PERMASALAHAN 

Rendahnya penetrasi penggunaan IKD di Kabupaten Purworejo disebabkan oleh berbagai faktor teknis, geografis, dan sosial. Sosialisasi dan edukasi mengenai IKD selama ini belum optimal dan berkesinambungan, sehingga banyak warga yang belum memahami manfaat, risiko, maupun prosedur aktivasinya. Di wilayah pedesaan dan pegunungan, keterbatasan infrastruktur teknologi serta akses internet yang belum stabil menjadi kendala utama pelaksanaan registrasi digital. Selain itu, masih terdapat keterbatasan literasi digital pada kelompok masyarakat lansia, keterbatasan akses warga terhadap gawai pintar dengan spesifikasi pendukung, serta keraguan publik terkait jaminan perlindungan data pribadi pada sistem digital. Hambatan ini diperkuat oleh preferensi sebagian masyarakat yang masih terbiasa menggunakan dokumen identitas fisik dalam pelayanan sehari-hari.

 

3. MANFAAT 

Penerapan inovasi GEBLEK PEDAS memberikan manfaat luas bagi masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah. Bagi masyarakat, inovasi ini menyediakan akses aktivasi IKD yang dekat dan mudah di kantor desa/kelurahan setempat (layanan 0 Km) tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi menuju kantor kabupaten, sekaligus memberikan pemahaman mengenai fungsi keamanan dokumen digital. Bagi pemerintah desa dan kelurahan, pelibatan Petugas Registrasi Adminduk Desa meningkatkan kapasitas dan peran aktif perangkat desa dalam pengawalan transformasi digital kependudukan. Bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, gerakan kolaboratif ini mempercepat peningkatan persentase kepemilikan IKD secara signifikan guna memenuhi target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target nasional.

 

4. TUJUAN 

Inovasi GEBLEK PEDAS dibangun dengan tujuan utama mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan mengenai pentingnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta memfasilitasi proses aktivasinya secara langsung di desa. Melalui pendampingan Petugas Registrasi Adminduk Desa, program ini bertujuan memangkas hambatan jarak dan keterbatasan akses internet, mempermudah alur aktivasi bagi warga pedesaan, serta meningkatkan literasi teknologi informasi kependudukan di seluruh lapisan masyarakat. Lebih dari itu, inovasi ini bertujuan mendukung pencapaian target nasional IKD di Kabupaten Purworejo, mewujudkan efisiensi pelayanan administrasi, dan membangun kepercayaan publik terhadap perlindungan data kependudukan berbasis digital.

 

5. HASIL INOVASI 

Hasil nyata dari pelaksanaan inovasi GEBLEK PEDAS adalah terbangunnya jaringan pelayanan aktivasi IKD berbasis desa/kelurahan yang dijalankan oleh Petugas Registrasi Adminduk Desa di Kabupaten Purworejo. Melalui gerakan edukasi dan pendampingan langsung, terjadi peningkatan jumlah warga wajib KTP yang berhasil mengaktifkan aplikasi IKD pada ponsel pintar mereka. Titik pelayanan IKD yang kini terdistribusi hingga ke tingkat desa terbukti mampu mengatasi kendala geografis, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bertransformasi ke dokumen digital, serta mewujudkan sistem administrasi kependudukan daerah yang modern, cepat, dan terintegrasi.