KIOS PAK KADES

By Admin Disdukcapil 21 Sep 2026, 14:23:52 WIB

KIOS PAK KADES (Kolaborasi Integrasi Online Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Desa dan Kelurahan)

1.  LATAR BELAKANG 

    Administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar yang sangat krusial bagi warga Kabupaten Purworejo dalam menjamin hak sipil serta mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dan bantuan sosial. Penyelenggaraan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, dan transparan memerlukan terobosan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok pedesaan. Berlandaskan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 jo. Nomor 2 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring di Desa dan Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghadirkan Inovasi "KIOS PAK KADES" (Kolaborasi Integrasi Online Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Desa dan Kelurahan). Inovasi ini menetapkan pemerintah desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam jejaring pelayanan kependudukan secara daring untuk mewujudkan prinsip konsep negara hadir langsung di tengah masyarakat (0 Km).

 

2.  PERMASALAHAN 

    Sebelum hadirnya inovasi ini, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo terpusat di kantor dinas kabupaten, yang menimbulkan berbagai kendala serius bagi warga pedesaan. Faktor jarak geografis yang jauh, terbatasnya akses transportasi, serta tingginya beban biaya perjalanan menuju pusat kota membuat pelayanan menjadi tidak efektif dan efisien. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan, ditambah dengan minimnya infrastruktur dan tenaga pelayanan di tingkat bawah, kerap memicu penumpukan antrean panjang di kantor dinas. Kondisi tersebut juga membuka celah maraknya praktik percaloan yang merugikan warga. Keterbatasan jangkauan layanan ini berdampak pada belum meratanya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah di seluruh wilayah.

 

3.  MANFAAT 

    Inovasi KIOS PAK KADES mendatangkan manfaat menyeluruh bagi masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, dan pemerintah daerah. Bagi masyarakat, pengurusan dokumen kependudukan menjadi jauh lebih cepat, hemat waktu, serta bebas biaya (0 Rupiah dan 0 Km) karena dapat dilakukan langsung dari balai desa tanpa perlu ke kantor kabupaten, sekaligus memutus total praktik percaloan. Bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan, inovasi ini mengembalikan muruah desa sebagai garda terdepan pelayanan publik dan memastikan basis data kependudukan desa selalu terbarukan secara  real-time . Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, sistem ini mengurai penumpukan antrean di kantor Disdukcapil, meratakan jangkauan layanan secara masif, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang transparan dan akuntabel.

 

4.  TUJUAN 

    Inovasi KIOS PAK KADES dirancang dengan tujuan utama mendekatkan titik pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara daring hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah bertujuan menggerakkan peran aktif dan partisipasi pemerintahan desa/kelurahan sebagai mitra kerja resmi, mempermudah akses warga terhadap pengurusan dokumen, serta memberikan kepastian layanan yang gratis, cepat, dan transparan. Selain itu, inovasi ini bertujuan memutus mata rantai praktik percaloan, mengurai ketimpangan jangkauan layanan geografis, serta meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Purworejo.

 

5.  HASIL INOVASI 

    Hasil konkret dari pelaksanaan inovasi KIOS PAK KADES adalah terdistribusinya titik pelayanan kependudukan secara merata di 494 desa dan kelurahan se-Kabupaten Purworejo melalui pengoperasian Kios Pelayanan Adminduk Daring. Alur pengajuan dokumen dilakukan secara terintegrasi, di mana operator desa memindai dan mengunggah berkas asli warga ke aplikasi pelayanan  online  (Sindolalak Desa/Kelurahan) yang terhubung dengan SIAK, lalu diverifikasi oleh petugas Disdukcapil secara  real-time . Dokumen yang telah disetujui ditandatangani secara elektronik (TTE) dan dikirimkan kembali untuk dicetak langsung di balai desa. Implementasi ini berhasil meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan secara drastis, memangkas waktu penyelesaian permohonan menjadi tuntas pada hari yang sama, dan menaikkan tingkat kepuasan masyarakat secara signifikan.