STOP CALO

By Admin Disdukcapil 21 Sep 2026, 14:00:43 WIB

STOP CALO (SYARAT TERPENUHI ORA BAYAR PROSES CATAT AKTA LEWAT ONLINE)

1.  LATAR BELAKANG

    Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang menjadi fondasi utama dalam mengakses berbagai layanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Di Kabupaten Purworejo, penyelenggaraan pelayanan publik dituntut untuk terus bertransformasi guna meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan keterjangkauan layanan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo berupaya memangkas mata rantai birokrasi yang panjang serta mengeliminasi ketergantungan masyarakat pada pihak ketiga atau perantara. Sebagai wujud komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, diluncurkanlah Inovasi Pelayanan "STOP CALO" (Syarat Terpenuhi Ora Bayar Proses Catat Akta Lewat Online) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Nomor 473.3/3728 Tahun 2019. Inovasi ini ditujukan untuk mendorong masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukannya secara mandiri berbasis teknologi digital.

 

2.  PERMASALAHAN

    Sebelum diterapkannya inovasi ini, proses pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Purworejo masih diwarnai oleh berbagai kendala klasik. Jarak geografis yang jauh dari wilayah pedesaan menuju kantor dinas kabupaten menimbulkan beban biaya transportasi dan menyita banyak waktu masyarakat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum percaloan yang menawarkan kemudahan jalan pintas dengan menarik imbalan biaya tertentu. Di sisi lain, antrean yang menumpuk di kantor pelayanan serta minimnya pemahaman warga mengenai kemudahan syarat administrasi semakin memperkuat ketergantungan terhadap jasa calo. Situasi tersebut berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya berkeadilan, transparan, dan sepenuhnya gratis.

 

3.  MANFAAT

    Inovasi STOP CALO memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat dan penyelenggara layanan. Masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya apa pun (*ora bayar*) serta tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi menuju kantor kabupaten karena permohonan dilakukan secara daring. Selain itu, hadirnya sistem ini memutus secara total ruang gerak praktik percaloan dan pungutan liar, sekaligus meningkatkan pemahaman serta kemandirian masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara langsung. Bagi Disdukcapil Kabupaten Purworejo, inovasi ini membantu mengurai penumpukan antrean fisik di kantor dinas, meningkatkan validitas data kependudukan, serta menciptakan citra pelayanan publik yang modern, bersih, dan tepercaya.

 

4.  TUJUAN

    Inovasi STOP CALO dibangun dengan tujuan utama menyediakan sistem pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang berbasis *online*, cepat, dan dapat diakses dari mana saja oleh masyarakat. Melalui inovasi ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk mengurus dokumen secara mandiri serta menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kependudukan yang memenuhi syarat ditangani tanpa biaya. Selain itu, inovasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi, mengeliminasi praktik percaloan, dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

 

5.  HASIL INOVASI

    Hasil nyata dari penerapan inovasi STOP CALO adalah terbangun dan terimplementasikannya sistem pelayanan kependudukan secara daring (*online*) yang memungkinkan warga mengajukan permohonan penerbitan dokumen pencatatan sipil tanpa perlu hadir secara fisik ke kantor dinas. Terjadi pemangkasan signifikan terhadap keterlibatan pihak ketiga/calo dalam proses pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Purworejo. Luaran dari sistem ini mencakup pemrosesan dokumen secara digital berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga hasil dokumen dapat diterima dan dicetak secara mandiri oleh pemohon. Inovasi ini secara berkelanjutan berhasil meningkatkan angka kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan, mudah, dan bebas biaya.