- Hingga Menjelang Magrib, Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Penilaian Arsip Tahun 2026
- Penetapan Polri sebagai Agen Perlinsos Dorong Peningkatan Aktivasi IKD di Gerai Disdukcapil Purworejo Mal Pelayanan Publik
- Disdukcapil Purworejo Siap Fasilitasi Aktivasi IKD bagi Anggota Polri sebagai Agen Perlinsos
- IKD Jadi Pintu Masuk Aktivasi Mandiri Perlinsos, Disdukcapil Purworejo Perkuat Sosialisasi kepada Masyarakat
- Capaian Mentereng Akta Kelahiran dan IKD Bagelen Jadi Modal Tingkatkan Layanan Kios Adminduk
- Efektif Integrasikan Layanan, BALI NYATE Disdukcapil Purworejo Diajukan dalam KIPP Pro Tematik 2026
- Perluas Akses hingga Perbatasan, Disdukcapil Purworejo Gandeng RS Rizki Amalia
- Antusiasme Tinggi, SMKN 2 Purworejo Minta Penjadwalan Tambahan Jemput Bola Perekaman KTP-el
- Sekali Urus, Pasangan Pengantin Terima 9 Produk Adminduk dari Disdukcapil Purworejo
- Meskpun Hari Libur, Disdukcapil Purworejo Hadir dalam Pelayanan pada Gebyar Wisata Loano dan Bazar UMKM
STOP CALO
STOP CALO (SYARAT TERPENUHI ORA BAYAR PROSES CATAT AKTA
LEWAT ONLINE)
1. LATAR BELAKANG
Pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hak mendasar bagi
setiap warga negara yang menjadi fondasi utama dalam mengakses berbagai layanan
publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Di Kabupaten
Purworejo, penyelenggaraan pelayanan publik dituntut untuk terus
bertransformasi guna meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan keterjangkauan
layanan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah
melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo berupaya
memangkas mata rantai birokrasi yang panjang serta mengeliminasi ketergantungan
masyarakat pada pihak ketiga atau perantara. Sebagai wujud komitmen
menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,
diluncurkanlah Inovasi Pelayanan "STOP CALO" (Syarat Terpenuhi Ora
Bayar Proses Catat Akta Lewat Online) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Nomor 473.3/3728
Tahun 2019. Inovasi ini ditujukan untuk mendorong masyarakat mengurus sendiri
dokumen kependudukannya secara mandiri berbasis teknologi digital.
2. PERMASALAHAN
Sebelum
diterapkannya inovasi ini, proses pengurusan dokumen kependudukan dan
pencatatan sipil di Kabupaten Purworejo masih diwarnai oleh berbagai kendala
klasik. Jarak geografis yang jauh dari wilayah pedesaan menuju kantor dinas
kabupaten menimbulkan beban biaya transportasi dan menyita banyak waktu
masyarakat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum percaloan yang menawarkan
kemudahan jalan pintas dengan menarik imbalan biaya tertentu. Di sisi lain,
antrean yang menumpuk di kantor pelayanan serta minimnya pemahaman warga
mengenai kemudahan syarat administrasi semakin memperkuat ketergantungan
terhadap jasa calo. Situasi tersebut berpotensi mencederai prinsip pelayanan
publik yang seharusnya berkeadilan, transparan, dan sepenuhnya gratis.
3. MANFAAT
Inovasi STOP CALO
memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat dan
penyelenggara layanan. Masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang sepenuhnya
gratis tanpa pungutan biaya apa pun (*ora bayar*) serta tidak perlu lagi
mengeluarkan biaya transportasi menuju kantor kabupaten karena permohonan
dilakukan secara daring. Selain itu, hadirnya sistem ini memutus secara total
ruang gerak praktik percaloan dan pungutan liar, sekaligus meningkatkan
pemahaman serta kemandirian masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan
secara langsung. Bagi Disdukcapil Kabupaten Purworejo, inovasi ini membantu
mengurai penumpukan antrean fisik di kantor dinas, meningkatkan validitas data
kependudukan, serta menciptakan citra pelayanan publik yang modern, bersih, dan
tepercaya.
4. TUJUAN
Inovasi STOP CALO
dibangun dengan tujuan utama menyediakan sistem pelayanan dokumen kependudukan
dan pencatatan sipil yang berbasis *online*, cepat, dan dapat diakses dari mana
saja oleh masyarakat. Melalui inovasi ini, pemerintah daerah berupaya
meningkatkan kesadaran warga untuk mengurus dokumen secara mandiri serta
menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kependudukan yang memenuhi syarat
ditangani tanpa biaya. Selain itu, inovasi ini bertujuan untuk memangkas
birokrasi, mengeliminasi praktik percaloan, dan meningkatkan cakupan
kepemilikan dokumen kependudukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten
Purworejo.
5. HASIL INOVASI
Hasil nyata dari
penerapan inovasi STOP CALO adalah terbangun dan terimplementasikannya sistem pelayanan
kependudukan secara daring (*online*) yang memungkinkan warga mengajukan
permohonan penerbitan dokumen pencatatan sipil tanpa perlu hadir secara fisik
ke kantor dinas. Terjadi pemangkasan signifikan terhadap keterlibatan pihak
ketiga/calo dalam proses pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten
Purworejo. Luaran dari sistem ini mencakup pemrosesan dokumen secara digital
berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga hasil dokumen dapat diterima
dan dicetak secara mandiri oleh pemohon. Inovasi ini secara berkelanjutan
berhasil meningkatkan angka kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang
transparan, mudah, dan bebas biaya.
