Disdukcapil – Disdukcapil merupakan salah satu instansi layanan publik menurut amaanat Perbup 46 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Purworejo. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik diperlukan 3 elemen pokok yaitu standar pelayanan, maklumat pelayanan dan survey kepuasan masyarakat.
Maklumat pelayanan merupakan suatu kebijakan dari standar pelayanan yang diperjanjikan/ dimaklumatkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mempunyai Maklumat Pelayanan yang diperjanjikan yakni “Dengan ini, kami seluruh penyelenggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Diharapkan dengan Maklumat Pelayanan tersebut Disdukcapil Purworejo dalam memberikan pelayanan publik lebih maksimal dalam mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. (Soyem)
Komentar Terbaru