1,520 Views

Disdukcapil-  Pelaksanaan Apel Pagi pada Senin (9/1/2023) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menjadi media penyampaian  isi surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo tanggal 5 Januari 2023 Nomor 780/ 34/ 2023 Perihal Penyampaian LHKASN Tahun Lapor 2023.

Sekretaris Disdukcapil Purworejo, Suryadi, S.T, MM., yang bertindak sebagai Pemimpin Apel berdasarkan surat diatas mendorong untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdukcapil Purworejo yang tidak menjadi Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun Lapor 2023.

LHKASN Tahun Lapor 2023 merupakan Laporan Harta Kekayaan ASN yang diperoleh pada Tahun 2022 yang terdiri dari harta ASN yang bersangkutan beserta suami/istri dan anak yang masih menjadi tanggungannya meliputi harta kekayaannya sampai dengan 31 Desember 2022, penghasilan dan pengeluaran selama kurun waktu 1 Januari s/d 31 Desember 2022

Penyampaian LHKASN Tahun Lapor 2023 secara periodik dimulai tanggal 2 Januari 2023 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2023 dan disampaikan melalui formulir online pada website https://siharka.menpan.go.id dan hasil pengisian berupa cetak bukti lapor dan surat pernyataan bermaterai dikirim secara kolektif ke Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai bukti telah melakukan pelaporan.

Dengan pelaporan LHKASN diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan integeritas ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN. (sr)

Share :