Disdukcapil- Biometrik sidik jari dan iris mata pada saat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk berfungsi sebagai identifikasi jati diri yaitu data yang termuat dalam KTP-el menunjukan identitas penduduk yang bersangkutan.
Hal tersebut mendasari RSUD Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo mengajukan permohonan identifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Selasa (26/7/2023) terhadap salah satu pasien yang baru masuk namun berkategori Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan tujuan untuk mendapatkan kejelasan identitas.
Pasien yang diantar Polsek Ngombol tersebut masuk rumah sakit pada Senin, 24 Juli 2023 pukul 23.45 WIB dan mengalami luka dikarenakan adanya amuk masa yang disebabkan ulah pasien yang membikin resah masyarakat di sekitar Ngombol.
Identifikasi yang dilakukan R.Anang Widodo, SE.,Sub Kordinator Pendataan Penduduk Disdukcapil Purworejo beserta tim dengan metode pencocokan sidik jari dan iris mata menujukan bahwa yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP Elektronik sehingga belum diketahui identitasnya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP-el menjadi dasar mengakses pelayanan publik seperti kepengurusan di Rumah Sakit, BPJS, maupun perbankan sehingga KTP-el sangat penting untuk dimiliki seluruh masyarakat. (sr)
Komentar Terbaru