71 Views

Disdukcapil- Sebanyak 99,6 persen penduduk Kabupaten Purworejo yang berkategori Wajib KTP telah melakukan perekaman berdasarkan Database Kependudukan per akhir Agustus 2023.

Merujuk pada inventarisasi dengan pihak desa atau kelurahan, sebanyak 0,4 persen warga yang belum rekam didominasi siswa yang mondok atau boarding school di luar Kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam Acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar pada Selasa (5/9/2023) di Aula Dinas.

Dihadapan tamu undangan dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, perbankan, akademisi, tokoh agama dan aliran kepercayaan serta perwakilan media, Suryadi, ST.,MM mengungkapkan telah berupaya memenuhi target rekam 100 persen dalam rangka ikut mensukseskan Pemilu 2004 dengan menyurati Kepala Desa atau lurah.

Adapun isinya adalah untuk menginformasikan kepada warga yang berada diluar daerah namun belum rekam ktp melalui pihak keluarga agar melakukan perekaman ktp pada saat libur atau mendatangi Disdukcapil setempat.

Disinggung pula pada momen ini tentang perkembangan penerapan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Purworejo. Diawali dengan tahap ujicoba kepada pegawai Disdukcapil, Layanan IKD di seluruh Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, sekolah serta yang terakhir dengan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan yang banyak dihadiri pengunjung sebagai contoh pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Perum Argopeni dan yang terakhir Merti Desa Kalinongko Kecamatan Loano.

Plt. Kepala Dinas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kemanan data pada IKD karena telah melalui sertifikasi BSSN dan dengan inovasi ini data menjadi lebih akurat.

“Masyarakat itu datanya malah benar- benar akurat karena pada KTP Digital sudah melalui proses pemadanan data dan face recognition melalui swafoto yang kemudian ada verifikasi secara sistem sehingga apabila bukan pemilik data sebenarnya tidak akan bisa aktivasi”, tegasnya menyakinkan peserta FKP.

Indek Kepuasan Masyarakat yang didapat dari hasil survei semester I triwulan II serta metode pengaduan tidak lupa ikut juga dipaparkan dalam rangka mengetahui progres pembenahan serta kekurangan dalam layanan Disdukcapil Purworejo.

Sebagai instansi yang bertugas melakukan pencatatan perkawinan non muslim, FKP edisi kali ini turut melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat edaran berisi bahwa Para Hakim harus berpedoman pada ketentutan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut       hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu sesuai dengan      pasal 2 ayat (1)  dan Pasal 8 huruf f    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan   antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Acara ini diakhiri dengan diskusi mengenai penerapan kebijakan sebagai sarana menjaring aspirasi masyarakat disertai dengan penandatanganan Berita Acara. (sr)

Share :