Disdukcapil- Sarasehan Pemaparan Ajaran Budaya Spiritual dan Pentas Budaya digelar Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kabupaten Purworejo dengan menghadirkan Kepala Disdukcapil Purworejo sebagai salah satu narasumber pada Selasa (26/8/2025) di Desa Wangunrejo Kecamatan Banyuurip.
Kepala Dinas, Suryadi, ST.,MM., yang hadir bersama Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM.,menyampaikan gambaran perjalanan pengakuan dari negara dan tata cara penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dihadapan anggota MLKI.
Keputusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/ 2016 tanggal 18 Oktober 2017 menjadi dasar pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan dalam Kartu Keluarga dan KTP-el namun hanya berbunyi Penghayat Kepercayaan saja tanpa merinci kepercayaan yang dianut.
Sekedar informasi, berdasarkan Data SIAK Kemendagri per tanggal 25 Agustus 2025, sebanyak 60 warga Kabupaten Purworejo tercatat sebagai penghayat kepercayaan dalam database kependudukan.
Dengan sarasehan yang dihadiri Disdukcapil Purworejo ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan kebijakan terbaru terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan selain membangun sinergi dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak- hak sipil sesuai amanat konstitusi. (sr)
Komentar Terbaru