Disdukcapil- Nama dalam dokumen kependudukan sangat penting karena merupakan identitas resmi seseorang dan digunakan dalam berbagai urusan administrasi serta pelayanan publik.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Dukcapil Prima dalam rangka Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk dengan tema “Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022” yang diselenggarakan Ditjen Dukcapil Kemendagri secara virtual dan diikuti Disdukcapil Purworejo di Ruang Rapat pada Selasa (22/7/2025).
Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST.,MM., dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM., memperhatikan materi yang disampaikan narasumber tentang pembahasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 setelah acara dibuka oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
Penerbitan dasar hukum ini bertujuan untuk memastikan nama tercatat dengan benar, mudah dibaca. Aturan ini mewajibkan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf (termasuk spasi), serta menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan boleh dicantumkan, tetapi tidak wajib, dan penulisannya dapat disingkat.
Forum Dukcapil Prima diharapkan mampu mengakomodir kebijakan yang lebih memudahkan masyarakat dalam kepengurusan Administrasi Kependudukan karena berbagai masalah yang dialami Disdukcapil Kabupaten/Kota di lapangan dibahas melalui dialog interaktif. (sr)
Komentar Terbaru