24 Views

Disdukcapil – Akta kematian merupakan dokumen pembuktian peristiwa kematian secara hukum dari setiap warga negara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Purworejo memandang perlu dalam rangka percepatan kepemilikan akta kematian bagi warga pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah meninggal dunia terutama bagi ahli warisnya. Hal ini merupakan hak sipil dari warga negara tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd, “Disdukcapil Kabupaten Purworejo akan mengupayakan   akselerasi   akta kematian yang didukung oleh Pencatatan Peristiwa Kematian atau Buku Pokok Pemakaman di tingkat desa atau kelurahan se Kabupaten Purworejo”.  

Dengan menerbitkan akta kematian ini, akan membersihkan database kependudukan kita sehingga menjadi valid data, yang akan mendukung berbagai sektor pembangunan dan DPT valid pada acara pemilihan kepala desa, Bupati, Gubernur, Presiden dan Legislatif sekalipun”,  imbuh Kasinu  saat zoom meeting tanggal 2 November dengan para petugas desa.

Oleh karena itu, Disdukcapil adakan program monitoring evaluasi serta pendampingan terhadap implementasi buku pokok pemakaman dan pelaporan kematian oleh Ketua RT di 84 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo.  Acara Pendampingan dan monev tersebut dilaksanakan secara langsung ke desa dan kelurahan yang telah ditunjuk bersamaan dengan kegiatan perekaman e- KTP bagi warga di 84 desa dan kelurahan tersebut. Kegiatan Pendampingan desa dan kelurahan ini dilaksanakan dari tanggal 02 sampai dengan 30 November 2021. Teknik pelaksanaannya terjadwal ada paling sedikit 2 ( dua ) desa/ kelurahan atau paling banyak 3 ( tiga ) desa/ kelurahan yang dikunjungi  setiap harinya. Terhadap desa yang didampingi tersebut, petugas dari Disdukcapil akan memonitor terhadap pencatatan peristiwa kematian yang ada di Kelurahan / desa tersebut yang telah berjalan. Selain itu, petugas dari Disdukcapil akan mendampingi kelurahan/ desa dalam mengimplementasikan pengisian Buku Pokok Pemakaman dan Pelaporan Kematian oleh RT sesuai dengan format yang baru Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 472.12/11406/ Dukcapil Tanggal 30 Agustus 2021. Terhadap desa/ kelurahan yang didampingi petugas Disdukcapil yang diturunkan akan menerangkan cara mengisi buku pokok pemakaman yang wajib diisi oleh petugas pemakaman atau Kaur Kesra atau Kasi Pelayanan yang mengurusi urusan kematian di desa/ kelurahan tersebut. Selain itu, Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat diminta mengoptimalkan peran serta ketua RT atau Rukun Warga dalam pelaporan kematian atas warganya dalam formulir pelaporan kematian yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan dibuatkan akta kematian.

Cara ini lebih efektif karena pemerintah desa atau kelurahan bisa lebih jelas dan jika ada kendala pengisian bisa langsung ditanyakan pada petugas. Selain itu melalui program pendampingan ini percepatan penerbitan akta kematian bagi warga di Kabupaten Purworejo diharapkan tersolusikan”.  Tambah Kasinu.

Upaya peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian melalui pengisian buku pokok pemakaman dan formulir pelaporan kematian oleh RT secara optimal di Kabupaten Purworejo telah menyesuaikan format terbaru dan pencatatan peristiwa kematian yang lama yang merupakan cikal bakal buku pokok pemakaman yang sudah ada di Kabupaten Purworejo bahkan jauh sebelum tahun 2016 merupakan bukti autentik dari setiap pencatatan peristiwa kependudukan yang ada di Kabupaten Purworejo termasuk peristiwa kematian. ( soyem )

Share :