- Didominasi Siswa Usia 16 Tahun, Jemput Bola Perekaman KTP-el Disdukcapil Purworejo di SMK TKM Jangkau 85 Pelajar
- Disdukcapil Purworejo Layani Permohonan SKTT Warga Negara Italia
- Disdukcapil Purworejo Layani Pencatatan Perkawinan bagi Pasangan Non-Islam, Dokumen Kependudukan Terbit Terintegrasi
- Disdukcapil Purworejo Apresiasi Peran Aktif Pemerintah Desa Dewi dalam Sosialisasi dan Aktivasi IKD
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penyiapan Daftar Pemilih Sementara Pilkades Serentak Semester I Tahun 2027
- Disdukcapil Purworejo Raih Peringkat Terbaik Pertama Implementasi SAKIP 2026
- Sisa 6 Kecamatan, Disdukcapil Purworejo Optimis Penerapan Kios Adminduk Tercapai Sesuai Target
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Kolaborasi dengan Klinik Griya Saras Bruno untuk Mudahkan Layanan Adminduk
- Identitas Kependudukan Digital diperluas ke Panti Sosial, Disdukcapil Purworejo Perkuat Dukungan Layanan Perlinsos
- Dukung Perlinsos, Personel TNI di Purworejo Lakukan Aktivasi IKD
Disdukcapil Purworejo Layani Pencatatan Perkawinan bagi Pasangan Non-Islam, Dokumen Kependudukan Terbit Terintegrasi

Keterangan Gambar : Sesi foto saat pasangan menerima Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil-
Pencatatan
perkawinan bagi penduduk yang beragama selain Islam merupakan bagian dari
pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. Pencatatan dilakukan setelah
pasangan melangsungkan perkawinan menurut agama atau kepercayaan masing-masing
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen
pelayanan tersebut ditunjukkan Disdukcapil Kabupaten Purworejo melalui
pencatatan sekaligus penyerahan Akta Perkawinan bagi pasangan beragama Buddha,
Panji Arya Putra dan Iyut Selviyanti, di Ruang Pelayanan Bidang Pencatatan
Sipil Disdukcapil Purworejo, Rabu (21/10/2026).
Setelah
melengkapi persyaratan administrasi, pasangan tersebut memperoleh Akta
Perkawinan sebagai bukti pencatatan perkawinan secara resmi. Persyaratan yang
dipenuhi meliputi fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari
pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pasfoto
berwarna suami dan istri, KTP-el asli, akta kelahiran suami dan istri, serta
formulir F-2.01 tentang pencatatan perkawinan.
Selain
Akta Perkawinan, pasangan tersebut juga memperoleh dokumen kependudukan
lainnya, yaitu Kartu Keluarga pasangan, pembaruan Kartu Keluarga kedua orang
tua setelah perubahan susunan anggota keluarga, serta KTP-el pasangan sesuai
dengan data kependudukan terbaru.
Sebagai
bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam pelayanan administrasi
kependudukan, Disdukcapil Purworejo juga menganjurkan pasangan tersebut untuk
melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemanfaatan IKD
diharapkan dapat memudahkan penduduk dalam mengakses informasi dan menggunakan
identitas kependudukan dalam layanan digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui
pelayanan pencatatan perkawinan yang terintegrasi, Disdukcapil Kabupaten
Purworejo terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh
dokumen kependudukan secara tertib, akurat, dan efisien. Pelayanan ini
sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak
administrasi kependudukan seluruh penduduk tanpa membedakan agama atau
kepercayaan.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)