Disdukcapil Purworejo Layani Pencatatan Perkawinan bagi Pasangan Non-Islam, Dokumen Kependudukan Terbit Terintegrasi

By Admin Disdukcapil 22 Okt 2026, 09:06:09 WIB Berita
Disdukcapil Purworejo Layani Pencatatan Perkawinan bagi Pasangan Non-Islam, Dokumen Kependudukan Terbit Terintegrasi

Keterangan Gambar : Sesi foto saat pasangan menerima Akta Perkawinan di Disdukcapil Purworejo


Disdukcapil- Pencatatan perkawinan bagi penduduk yang beragama selain Islam merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. Pencatatan dilakukan setelah pasangan melangsungkan perkawinan menurut agama atau kepercayaan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen pelayanan tersebut ditunjukkan Disdukcapil Kabupaten Purworejo melalui pencatatan sekaligus penyerahan Akta Perkawinan bagi pasangan beragama Buddha, Panji Arya Putra dan Iyut Selviyanti, di Ruang Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Purworejo, Rabu (21/10/2026).

Setelah melengkapi persyaratan administrasi, pasangan tersebut memperoleh Akta Perkawinan sebagai bukti pencatatan perkawinan secara resmi. Persyaratan yang dipenuhi meliputi fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pasfoto berwarna suami dan istri, KTP-el asli, akta kelahiran suami dan istri, serta formulir F-2.01 tentang pencatatan perkawinan.

Selain Akta Perkawinan, pasangan tersebut juga memperoleh dokumen kependudukan lainnya, yaitu Kartu Keluarga pasangan, pembaruan Kartu Keluarga kedua orang tua setelah perubahan susunan anggota keluarga, serta KTP-el pasangan sesuai dengan data kependudukan terbaru.

Sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Purworejo juga menganjurkan pasangan tersebut untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemanfaatan IKD diharapkan dapat memudahkan penduduk dalam mengakses informasi dan menggunakan identitas kependudukan dalam layanan digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan pencatatan perkawinan yang terintegrasi, Disdukcapil Kabupaten Purworejo terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara tertib, akurat, dan efisien. Pelayanan ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak administrasi kependudukan seluruh penduduk tanpa membedakan agama atau kepercayaan.(sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung