- Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan 2025
- Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Penting Pengajuan PTSL, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Disabilitas di Desa Wonoyoso
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakerda TP PKK Kabupaten Purworejo
- Meskipun Hujan Mengguyur, Pegawai Disdukcapil Purworejo Tetap Antusias Ikuti Sholat Tarawih Berjamaah di Mushola At Taqwa Komplek Pendopo Bupati
- Lewat Grup WhatsApp Pelayanan Adminduk Desa, Identitas ODGJ Akhirnya Ditemukan
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Layanan Piket Lebaran, Dukung Optimalisasi Administrasi Kependudukan
- Penuh Antusias, Perwakilan Pegawai Disdukcapil Purworejo Mengikuti Apel Luar Biasa dengan Mengenakan Pakaian Adat
- Lahir di Jepang, Anak Warga Desa Kesugihan Resmi Tercatat di Disdukcapil Purworejo
- Jemput Bola di SMAN 6 Purworejo, Disdukcapil Tegaskan Rekam KTP-el Bisa Sejak 16 Tahun, Genap 17 Tinggal Ambil
- Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo
Lahir di Jepang, Anak Warga Desa Kesugihan Resmi Tercatat di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : Penyerahan Dokumen Kependudukan terhadap anak WNI yang lahir di Jepang
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Rabu, 25 Februari
2026, menerima kedatangan pasangan warga Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, untuk
melakukan pencatatan administrasi kependudukan atas kelahiran anak mereka yang
terjadi di Jepang. Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi,
Disdukcapil Purworejo memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan tertib
sehingga hak administrasi anak sebagai Warga Negara Indonesia terpenuhi secara
sah.
Pasangan
Dwi Saptono dan Widya Calaudya Pratiwi sebelumnya tinggal di Jepang dan
melahirkan anak mereka di negara tersebut. Setibanya kembali di Indonesia,
keduanya segera mengurus pencatatan kelahiran anaknya agar tercatat resmi dalam
sistem administrasi kependudukan nasional.
Sebagaimana
diketahui, Jepang tidak menerbitkan “akta kelahiran” dalam bentuk sertifikat
individu seperti di Malaysia. Sistem administrasi kependudukan di Jepang menggunakan
sistem keluarga yang dikenal dengan Koseki, yaitu pencatatan status sipil yang
terintegrasi dalam satu dokumen keluarga. Oleh karena itu, warga negara
Indonesia yang melahirkan di Jepang memerlukan pencatatan melalui Perwakilan
Republik Indonesia setempat sebagai dasar administrasi di tanah air.
Dalam
proses pendaftaran di Disdukcapil Purworejo, pasangan tersebut melampirkan
Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang. Selain itu, turut
disertakan dokumen pendukung berupa paspor orang tua dan anak, Kartu Keluarga,
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan, serta Akta Perkawinan.
Adapun
alur pelayanan dilakukan dengan memasukkan data anak ke dalam Kartu Keluarga,
menerbitkan Akta Kelahiran Indonesia, hingga memproses penerbitan Kartu
Identitas Anak (KIA).
Ketiga
produk Dokumen Kependudukan tersebut diserahkan langsung oleh salah satu pegawai
yang membidangi Sinung Sulistyaning, S.ST.,Ars, pada sore harinya..
Disdukcapil Purworejo mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa penting di luar negeri, seperti kelahiran, perkawinan, maupun kematian, agar segera melaporkan dan mencatatkannya setelah kembali ke Indonesia guna menjamin kepastian hukum dan kemudahan akses layanan publik.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)