- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
Lahir di Jepang, Anak Warga Desa Kesugihan Resmi Tercatat di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : Penyerahan Dokumen Kependudukan terhadap anak WNI yang lahir di Jepang
Disdukcapil- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Rabu, 25 Februari
2026, menerima kedatangan pasangan warga Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, untuk
melakukan pencatatan administrasi kependudukan atas kelahiran anak mereka yang
terjadi di Jepang. Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi,
Disdukcapil Purworejo memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan tertib
sehingga hak administrasi anak sebagai Warga Negara Indonesia terpenuhi secara
sah.
Pasangan
Dwi Saptono dan Widya Calaudya Pratiwi sebelumnya tinggal di Jepang dan
melahirkan anak mereka di negara tersebut. Setibanya kembali di Indonesia,
keduanya segera mengurus pencatatan kelahiran anaknya agar tercatat resmi dalam
sistem administrasi kependudukan nasional.
Sebagaimana
diketahui, Jepang tidak menerbitkan “akta kelahiran” dalam bentuk sertifikat
individu seperti di Malaysia. Sistem administrasi kependudukan di Jepang menggunakan
sistem keluarga yang dikenal dengan Koseki, yaitu pencatatan status sipil yang
terintegrasi dalam satu dokumen keluarga. Oleh karena itu, warga negara
Indonesia yang melahirkan di Jepang memerlukan pencatatan melalui Perwakilan
Republik Indonesia setempat sebagai dasar administrasi di tanah air.
Dalam
proses pendaftaran di Disdukcapil Purworejo, pasangan tersebut melampirkan
Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia yang diterbitkan oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang. Selain itu, turut
disertakan dokumen pendukung berupa paspor orang tua dan anak, Kartu Keluarga,
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan, serta Akta Perkawinan.
Adapun
alur pelayanan dilakukan dengan memasukkan data anak ke dalam Kartu Keluarga,
menerbitkan Akta Kelahiran Indonesia, hingga memproses penerbitan Kartu
Identitas Anak (KIA).
Ketiga
produk Dokumen Kependudukan tersebut diserahkan langsung oleh salah satu pegawai
yang membidangi Sinung Sulistyaning, S.ST.,Ars, pada sore harinya..
Disdukcapil Purworejo mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa penting di luar negeri, seperti kelahiran, perkawinan, maupun kematian, agar segera melaporkan dan mencatatkannya setelah kembali ke Indonesia guna menjamin kepastian hukum dan kemudahan akses layanan publik.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)