- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi

Keterangan Gambar : Pencatatan dan Penyerahan Akta Perkawinan Campuran di Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melaksanakan
pencatatan sekaligus penyerahan akta perkawinan bagi pasangan perkawinan
campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA),
Senin (27/4/2026).
Akta
perkawinan tersebut diserahkan kepada Rahayu Dwi, warga Kecamatan Kemiri, yang
menikah dengan pasangan berkewarganegaraan Republik Hellenik, Kyriakos Fotiadis.
Penyerahan dilakukan di ruang pelayanan Disdukcapil Purworejo oleh petugas yang
membidangi setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Pencatatan
ini menjadi bentuk pengakuan negara atas perkawinan yang telah dilangsungkan
menurut agama atau kepercayaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi
pasangan suami istri.
Adapun
persyaratan yang dipenuhi meliputi surat keterangan telah terjadinya perkawinan
dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, pas foto berdampingan, fotokopi
KTP, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta identitas orang tua dan
saksi. Bagi pihak yang berstatus cerai hidup, turut dilampirkan akta cerai
asli.
Dalam
perkawinan ini, pasangan juga menyertakan perjanjian perkawinan yang dibuat
dalam bentuk akta notaris. Perjanjian tersebut mengatur aspek penting seperti
pemisahan harta, pengelolaan aset, dan tanggung jawab terhadap utang selama
masa perkawinan.
Seiring
perkembangan regulasi, perjanjian perkawinan kini dapat dibuat baik sebelum
pernikahan (prenuptial agreement) maupun setelah pernikahan berlangsung
(postnuptial agreement), sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, khususnya
bagi pasangan dalam perkawinan campuran.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo berharap layanan pencatatan perkawinan ini dapat terus
meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan jaminan
kepastian hukum bagi masyarakat.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)