- Rapat Persiapan digelar, Disdukcapil Purworejo Mantapkan Keikutsertaan Karnaval
- Pegawai Luar Kota Tetap Hadir, Disdukcapil Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan di Alun- Alun
- Disdukcapil Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Disdukcapil Purworejo Perkuat Pemahaman Pelaporan MCSP RBS 2026 Melalui Diseminasi, Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi Jadi Salah Satu Indikator
- Percepat Implementasi Kios Adminduk Pasca Soft Launching, Disdukcapil Purworejo Gelar Bimtek SIAK Terpusat di Kecamatan Gebang
- KIA Mulai Dipersyaratkan dalam Perpanjangan PIP, Siswa SMKN 4 Purworejo Datangi Disdukcapil
- Kios Adminduk Hadir di Desa, Warga Purworejo Tak Perlu Jauh-Jauh Urus Dokumen Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Terima Kunjungan Kerja Tim Zona Integritas Pemkab Magelang
- Disdukcapil Purworejo Dukung Penelusuran Identitas ODGJ Melalui Identifikasi Biometrik KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Penilaian 360 Guna Perkuat Implementasi Manajemen Talenta
Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi

Keterangan Gambar : Pencatatan dan Penyerahan Akta Perkawinan Campuran di Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melaksanakan
pencatatan sekaligus penyerahan akta perkawinan bagi pasangan perkawinan
campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA),
Senin (27/4/2026).
Akta
perkawinan tersebut diserahkan kepada Rahayu Dwi, warga Kecamatan Kemiri, yang
menikah dengan pasangan berkewarganegaraan Republik Hellenik, Kyriakos Fotiadis.
Penyerahan dilakukan di ruang pelayanan Disdukcapil Purworejo oleh petugas yang
membidangi setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Pencatatan
ini menjadi bentuk pengakuan negara atas perkawinan yang telah dilangsungkan
menurut agama atau kepercayaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi
pasangan suami istri.
Adapun
persyaratan yang dipenuhi meliputi surat keterangan telah terjadinya perkawinan
dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, pas foto berdampingan, fotokopi
KTP, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta identitas orang tua dan
saksi. Bagi pihak yang berstatus cerai hidup, turut dilampirkan akta cerai
asli.
Dalam
perkawinan ini, pasangan juga menyertakan perjanjian perkawinan yang dibuat
dalam bentuk akta notaris. Perjanjian tersebut mengatur aspek penting seperti
pemisahan harta, pengelolaan aset, dan tanggung jawab terhadap utang selama
masa perkawinan.
Seiring
perkembangan regulasi, perjanjian perkawinan kini dapat dibuat baik sebelum
pernikahan (prenuptial agreement) maupun setelah pernikahan berlangsung
(postnuptial agreement), sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, khususnya
bagi pasangan dalam perkawinan campuran.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo berharap layanan pencatatan perkawinan ini dapat terus
meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan jaminan
kepastian hukum bagi masyarakat.(sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)