- Disdukcapil Purworejo Salurkan Gratifikasi Ayam Geprek kepada Warga Sekitar Kantor
- Peringati Harkitnas 2026, Disdukcapil Purworejo Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Projo Handoko Loyo
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Jadwal Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Siswa SMK
- Menjadi Syarat Mutlak Memperoleh Akses Layanan Publik, Disdukcapil Purworejo Fasilitasi Perekaman KTP-el bagi ODGJ di Desa Tegalsari Bruno
- Layanan Disdukcapil Purworejo Saat Libur Cuti Bersama Tetap Ramai, Permohonan Pencetakan KTP-el Mendominasi
- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Layanan pada Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, Sebanyak 78 Produk Administrasi Kependudukan Terlayani
- Disdukcapil Purworejo Tetap Buka Pelayanan Saat Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Disdukcapil Purworejo Tuntaskan Susulan Rekam KTP-el Pelajar MAN Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Layani Perubahan Tanda Tangan KTP-el dan Rekam Data Warga Rentan dengan Sistem Jemput Bola
- Disdukcapil Purworejo Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Data Kependudukan
Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi

Keterangan Gambar : Pencatatan dan Penyerahan Akta Perkawinan Campuran di Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melaksanakan
pencatatan sekaligus penyerahan akta perkawinan bagi pasangan perkawinan
campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA),
Senin (27/4/2026).
Akta
perkawinan tersebut diserahkan kepada Rahayu Dwi, warga Kecamatan Kemiri, yang
menikah dengan pasangan berkewarganegaraan Republik Hellenik, Kyriakos Fotiadis.
Penyerahan dilakukan di ruang pelayanan Disdukcapil Purworejo oleh petugas yang
membidangi setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Pencatatan
ini menjadi bentuk pengakuan negara atas perkawinan yang telah dilangsungkan
menurut agama atau kepercayaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi
pasangan suami istri.
Adapun
persyaratan yang dipenuhi meliputi surat keterangan telah terjadinya perkawinan
dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, pas foto berdampingan, fotokopi
KTP, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta identitas orang tua dan
saksi. Bagi pihak yang berstatus cerai hidup, turut dilampirkan akta cerai
asli.
Dalam
perkawinan ini, pasangan juga menyertakan perjanjian perkawinan yang dibuat
dalam bentuk akta notaris. Perjanjian tersebut mengatur aspek penting seperti
pemisahan harta, pengelolaan aset, dan tanggung jawab terhadap utang selama
masa perkawinan.
Seiring
perkembangan regulasi, perjanjian perkawinan kini dapat dibuat baik sebelum
pernikahan (prenuptial agreement) maupun setelah pernikahan berlangsung
(postnuptial agreement), sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, khususnya
bagi pasangan dalam perkawinan campuran.
Disdukcapil
Kabupaten Purworejo berharap layanan pencatatan perkawinan ini dapat terus
meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan jaminan
kepastian hukum bagi masyarakat.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)