- Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan 2025
- Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Penting Pengajuan PTSL, Disdukcapil Purworejo Layani Warga Disabilitas di Desa Wonoyoso
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakerda TP PKK Kabupaten Purworejo
- Meskipun Hujan Mengguyur, Pegawai Disdukcapil Purworejo Tetap Antusias Ikuti Sholat Tarawih Berjamaah di Mushola At Taqwa Komplek Pendopo Bupati
- Lewat Grup WhatsApp Pelayanan Adminduk Desa, Identitas ODGJ Akhirnya Ditemukan
- Disdukcapil Purworejo Siapkan Layanan Piket Lebaran, Dukung Optimalisasi Administrasi Kependudukan
- Penuh Antusias, Perwakilan Pegawai Disdukcapil Purworejo Mengikuti Apel Luar Biasa dengan Mengenakan Pakaian Adat
- Lahir di Jepang, Anak Warga Desa Kesugihan Resmi Tercatat di Disdukcapil Purworejo
- Jemput Bola di SMAN 6 Purworejo, Disdukcapil Tegaskan Rekam KTP-el Bisa Sejak 16 Tahun, Genap 17 Tinggal Ambil
- Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo
Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : Pasangan WNI dan WNA melakukan update status perkwinan tercatat di Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil- Kesadaran
masyarakat dalam memperbarui data administrasi kependudukan kembali ditunjukkan
oleh pasangan Sri Mami, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bayan, yang menikah
dengan Mohamad Abdel Rahman, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan
Inggris. Keduanya melakukan updating Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (23/2/2026).
Pembaruan
dilakukan setelah perkawinan mereka tercatat secara sah dan telah memiliki Akta
Perkawinan/Buku Nikah yang diakui negara terbitan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Bayan. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, status dalam Kartu Keluarga berubah
menjadi “kawin tercatat”.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro,
S.Sos., M.M., mengapresiasi langkah cepat pasangan tersebut dalam menyesuaikan
data kependudukan.
“Kami
berharap masyarakat selalu mengupdate data kependudukan setiap ada perubahan,
termasuk perubahan pendidikan, pekerjaan maupun status perkawinan,” ungkapnya.
Agus
menjelaskan bahwa status “kawin tercatat” dan “kawin belum tercatat” dalam
Kartu Keluarga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118
Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2019 sebagaimana telah diperbaharui dengan PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2026.
Pengaturan
ini bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam perkawinan campuran antara
warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Disdukcapil
Purworejo berharap langkah Sri Mami dan suaminya dapat menjadi contoh positif
bagi masyarakat agar tidak menunda pembaruan data kependudukan setiap terjadi
perubahan, sehingga data yang tersimpan tetap akurat, mutakhir, dan bermanfaat
bagi pelayanan publik. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)