- Disdukcapil Purworejo Perkuat Tata Kelola Arsip melalui Pengawasan Kearsipan Internal
- Unik, Layanan PAK SUBUR Diserahkan kepada Warga Bernama Subur di Bandungrejo
- Disdukcapil Purworejo Percepat Implementasi Kios Adminduk, 28 Petugas Registrasi Desa Bener Ikuti Pelatihan SIAK
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Rekam KTP-el Warga Rentan di Magelang
- Disdukcapil Purworejo Kenalkan Kios Adminduk Daring kepada Sekretaris Desa se-Kecamatan Bener
- Jaga Akurasi Data Pemilih Pilkada di TPS Khusus, KPU Purworejo Koordinasi Ke Disdukcapil
- Disdukcapil Purworejo Dukung Suksesnya Pelaksanaan SPMB Tahun 2025
- Permudah Akses BPJS dan Bantuan Sosial, Disdukcapil Purworejo Laksanakan Perekaman KTP-el bagi Warga Lansia di Desa Sawangan
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengawasan Perijinan Tahun 2026
- Disdukcapil Purworejo Ikuti Rakor Pengumpulan dan Pengisian Data Statistik Sektoral Tahun 2026
Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : Pasangan WNI dan WNA melakukan update status perkwinan tercatat di Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil- Kesadaran
masyarakat dalam memperbarui data administrasi kependudukan kembali ditunjukkan
oleh pasangan Sri Mami, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bayan, yang menikah
dengan Mohamad Abdel Rahman, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan
Inggris. Keduanya melakukan updating Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (23/2/2026).
Pembaruan
dilakukan setelah perkawinan mereka tercatat secara sah dan telah memiliki Akta
Perkawinan/Buku Nikah yang diakui negara terbitan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Bayan. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, status dalam Kartu Keluarga berubah
menjadi “kawin tercatat”.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro,
S.Sos., M.M., mengapresiasi langkah cepat pasangan tersebut dalam menyesuaikan
data kependudukan.
“Kami
berharap masyarakat selalu mengupdate data kependudukan setiap ada perubahan,
termasuk perubahan pendidikan, pekerjaan maupun status perkawinan,” ungkapnya.
Agus
menjelaskan bahwa status “kawin tercatat” dan “kawin belum tercatat” dalam
Kartu Keluarga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118
Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2019 sebagaimana telah diperbaharui dengan PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2026.
Pengaturan
ini bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam perkawinan campuran antara
warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Disdukcapil
Purworejo berharap langkah Sri Mami dan suaminya dapat menjadi contoh positif
bagi masyarakat agar tidak menunda pembaruan data kependudukan setiap terjadi
perubahan, sehingga data yang tersimpan tetap akurat, mutakhir, dan bermanfaat
bagi pelayanan publik. (sr)

.jpg)
_(1).jpg)
.jpg)