Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo

By Admin Disdukcapil 25 Feb 2026, 08:11:24 WIB Berita
Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan  Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo

Keterangan Gambar : Pasangan WNI dan WNA melakukan update status perkwinan tercatat di Disdukcapil Purworejo


Disdukcapil- Kesadaran masyarakat dalam memperbarui data administrasi kependudukan kembali ditunjukkan oleh pasangan Sri Mami, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bayan, yang menikah dengan Mohamad Abdel Rahman, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris. Keduanya melakukan updating Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (23/2/2026).

Pembaruan dilakukan setelah perkawinan mereka tercatat secara sah dan telah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah yang diakui negara terbitan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, status dalam Kartu Keluarga berubah menjadi “kawin tercatat”.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro, S.Sos., M.M., mengapresiasi langkah cepat pasangan tersebut dalam menyesuaikan data kependudukan.

“Kami berharap masyarakat selalu mengupdate data kependudukan setiap ada perubahan, termasuk perubahan pendidikan, pekerjaan maupun status perkawinan,” ungkapnya.

Agus menjelaskan bahwa status “kawin tercatat” dan “kawin belum tercatat” dalam Kartu Keluarga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 sebagaimana telah diperbaharui dengan PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2026.

Pengaturan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

Disdukcapil Purworejo berharap langkah Sri Mami dan suaminya dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat agar tidak menunda pembaruan data kependudukan setiap terjadi perubahan, sehingga data yang tersimpan tetap akurat, mutakhir, dan bermanfaat bagi pelayanan publik. (sr)




Berita Purworejo

Instagram


Counter Pengunjung