- Perkawinan Campuran WNI dengan WNA Hellenik, Disdukcapil Purworejo Terbitkan Akta Resmi
- Disdukcapil Purworejo Laksanakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo pada Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan
- Disdukcapil Purworejo Akhiri Tahap I Jemput Bola Perekaman KTP-el di MA Nuurul Waahid Krandegan
- Disdukcapil Purworejo Optimalkan Layanan Terintegrasi, Akta Perkawinan Diserahkan Sekaligus dengan Dokumen Lain
- Percepat Transformasi Digital, Disdukcapil Purworejo Sukses Aktivasi IKD bagi 39 Warga Desa Sedayu
- Disdukcapil Purworejo Tembus Akses Sulit, Hadirkan Layanan KTP-el bagi Warga Rentan di Desa Giyombong
- Momentum Hari Kartini, Disdukcapil Purworejo Tetap Gencarkan Layanan Jemput Bola KTP-el
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Resepsi Hari Kartini ke-147, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Disdukcapil Purworejo Hadiri Rakor SPMB, Tegaskan Peran Validasi Data Kependudukan
- Disdukcapil Purworejo Hadirkan Layanan Inklusif, Jangkau ODGJ di RSI Loano dan Disabilitas Desa Sendangsari
Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : Pasangan WNI dan WNA melakukan update status perkwinan tercatat di Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil- Kesadaran
masyarakat dalam memperbarui data administrasi kependudukan kembali ditunjukkan
oleh pasangan Sri Mami, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bayan, yang menikah
dengan Mohamad Abdel Rahman, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan
Inggris. Keduanya melakukan updating Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (23/2/2026).
Pembaruan
dilakukan setelah perkawinan mereka tercatat secara sah dan telah memiliki Akta
Perkawinan/Buku Nikah yang diakui negara terbitan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Bayan. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, status dalam Kartu Keluarga berubah
menjadi “kawin tercatat”.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro,
S.Sos., M.M., mengapresiasi langkah cepat pasangan tersebut dalam menyesuaikan
data kependudukan.
“Kami
berharap masyarakat selalu mengupdate data kependudukan setiap ada perubahan,
termasuk perubahan pendidikan, pekerjaan maupun status perkawinan,” ungkapnya.
Agus
menjelaskan bahwa status “kawin tercatat” dan “kawin belum tercatat” dalam
Kartu Keluarga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118
Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2019 sebagaimana telah diperbaharui dengan PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2026.
Pengaturan
ini bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam perkawinan campuran antara
warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Disdukcapil
Purworejo berharap langkah Sri Mami dan suaminya dapat menjadi contoh positif
bagi masyarakat agar tidak menunda pembaruan data kependudukan setiap terjadi
perubahan, sehingga data yang tersimpan tetap akurat, mutakhir, dan bermanfaat
bagi pelayanan publik. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)