- ASN Setda Purworejo Meninggal Dunia, Akta Kematian Diserahkan Sebelum Pemakaman
- Jelang Idul Fitri Disdukcapil Purworejo Akhiri Layanan Sementara Jemput Bola Perekaman KTP-el di Sekolah
- Perangi Praktik Gratifikasi, Disdukcapil Purworejo Siapkan Flyer dan Konten Himbauan
- Sekolah Berbasis Pondok Mulai Libur, Layanan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mengalami Peningkatan
- Disdukcapil Purworejo Lakukan Jemput Bola, 74 Pegawai DPUPR Berhasil Teraktivasi IKD
- Antrean Padat, Sekolah Batasi Peserta didalam Ruangan pada Jemput Bola Pelayanan Rekam KTP-el dari Disdukcapil di SMAN 10 Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Raih Peringkat Pertama Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0–18 Tahun di Jawa Tengah
- Meski Hari Libur, Disdukcapil Purworejo Layani Perekaman KTP-el ODGJ di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 9 Purworejo Saat Ramadhan
- Siswa SMAN 1 Purworejo Ajukan Perubahan Data KIA untuk Persyaratan Magang
Pasangan Warga Tanjungrejo yang Menikah dengan Warga Negara Asing Lakukan Pembaruan KK di Disdukcapil Purworejo
.jpg)
Keterangan Gambar : Pasangan WNI dan WNA melakukan update status perkwinan tercatat di Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil- Kesadaran
masyarakat dalam memperbarui data administrasi kependudukan kembali ditunjukkan
oleh pasangan Sri Mami, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bayan, yang menikah
dengan Mohamad Abdel Rahman, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan
Inggris. Keduanya melakukan updating Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (23/2/2026).
Pembaruan
dilakukan setelah perkawinan mereka tercatat secara sah dan telah memiliki Akta
Perkawinan/Buku Nikah yang diakui negara terbitan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Bayan. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, status dalam Kartu Keluarga berubah
menjadi “kawin tercatat”.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Purworejo, Agus Subiyantoro,
S.Sos., M.M., mengapresiasi langkah cepat pasangan tersebut dalam menyesuaikan
data kependudukan.
“Kami
berharap masyarakat selalu mengupdate data kependudukan setiap ada perubahan,
termasuk perubahan pendidikan, pekerjaan maupun status perkawinan,” ungkapnya.
Agus
menjelaskan bahwa status “kawin tercatat” dan “kawin belum tercatat” dalam
Kartu Keluarga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118
Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2019 sebagaimana telah diperbaharui dengan PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2026.
Pengaturan
ini bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam perkawinan campuran antara
warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Disdukcapil
Purworejo berharap langkah Sri Mami dan suaminya dapat menjadi contoh positif
bagi masyarakat agar tidak menunda pembaruan data kependudukan setiap terjadi
perubahan, sehingga data yang tersimpan tetap akurat, mutakhir, dan bermanfaat
bagi pelayanan publik. (sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)