- Perangi Praktik Gratifikasi, Disdukcapil Purworejo Siapkan Flyer dan Konten Himbauan
- Sekolah Berbasis Pondok Mulai Libur, Layanan Perekaman KTP-el di Disdukcapil Purworejo Mengalami Peningkatan
- Disdukcapil Purworejo Lakukan Jemput Bola, 74 Pegawai DPUPR Berhasil Teraktivasi IKD
- Antrean Padat, Sekolah Batasi Peserta didalam Ruangan pada Jemput Bola Pelayanan Rekam KTP-el dari Disdukcapil di SMAN 10 Purworejo
- Disdukcapil Purworejo Raih Peringkat Pertama Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0–18 Tahun di Jawa Tengah
- Meski Hari Libur, Disdukcapil Purworejo Layani Perekaman KTP-el ODGJ di RSUD Tjitrowardojo
- Disdukcapil Purworejo Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 9 Purworejo Saat Ramadhan
- Siswa SMAN 1 Purworejo Ajukan Perubahan Data KIA untuk Persyaratan Magang
- Disdukcapil Purworejo Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan Saat Hari Raya Idul Fitri
- Disdukcapil Purworejo Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan 2025
Perangi Praktik Gratifikasi, Disdukcapil Purworejo Siapkan Flyer dan Konten Himbauan

Keterangan Gambar : Rapat Sosialisasi Penolakan Gratifikasi pada Hari Raya yang diikuti Disdukcapil Purworejo
Disdukcapil-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menegaskan
komitmennya dalam memerangi praktik gratifikasi, khususnya menjelang perayaan
hari raya. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyiapkan flyer serta
konten himbauan penolakan gratifikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
Komitmen
tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Purworejo, Surahmi, S.IP., M.M.,seusai
mengikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari
Raya yang digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo pada Kamis
(12/3/2026).
Kegiatan
ini merupakan penjabaran lebih rinci dari Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor:
700.1.2.3/1.998 tanggal 24 Februari 2026 tentang pencegahan korupsi dan
pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar
lainnya.
Dalam
kegiatan tersebut disampaikan bahwa setiap pihak memiliki peran penting dalam
mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi.
Pegawai Negeri diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak
melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Praktik
gratifikasi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar
peraturan maupun kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Surahmi
mengatakan, Disdukcapil Purworejo selama ini secara konsisten memberikan
himbauan kepada seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
“Kami
selalu menyampaikan himbauan kepada seluruh pegawai dalam berbagai kesempatan
terkait penolakan gratifikasi dan sejauh ini berjalan cukup efektif.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami juga akan menyiapkan flyer
penolakan gratifikasi serta konten himbauan yang menarik agar pesan ini dapat
tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui
langkah tersebut, Disdukcapil Purworejo berharap kesadaran akan pentingnya
menolak gratifikasi semakin meningkat, baik di kalangan aparatur pemerintah
maupun masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat terus berjalan secara
profesional, transparan, dan berintegritas.(sr)

.jpg)
.jpg)
.jpg)